Kamis, 29 Juli 2010

registrasi dan ijin kerja radiografer

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 357/MENKES/PER/V/2006
TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan tenaga radiografer dan sebagal pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer;
Mengingat : 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undtmg Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M,PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 700/MENKES/SK/V/ 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
*
7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Orgnnisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOORAFER,


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga radiografer yang telah mernpunyai kualifikasi tertentu dan diakui secara hukum untuk melakukan pekerjaannya
3. Surat Izin Radiografer selanjutnya disebut SIR adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia,
4. Surat Izin Kerja Radiografer selanjutnya disebut SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan,
5. Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
6. Organisasi profesi adalah Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
BAB II
REGISTRASI DAN PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer wajib menyampaikan laporan tertulis peserta didik yang baru lulus kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dan tembusan kepada Radiografer yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan.
(2) Bentuk dari isi laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Radiografer sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) rnengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana penyelenggara pendidikan berada untuk diregistrasi dan penerbitan SIR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima Ijazah pendidikan Radiografer.
(2) Permohonon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dliengkapl dengan :
a. Fotokopi iJazah radlografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendldlkan radlografer;
b. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
c. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tlga) lembar;
d, Rekomendasi dari organisasi profesi;
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan organiasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan keterampilan serta kepatuhan kepada kode etik profesi.
(4) Bentuk permohonan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Berdasarkan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melakukan registrasi dan
menerbitkan SIR. ,
(2) SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbilkan oleh Kepala Dinas. Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melaporkan catatan registrasi dan SIR yang telah diterbitkan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Kopegawaian melakukan pencatatan terhadap registrasi dan SIR secara Nasional.
Pasal 6

Adaptasi.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana kesehatan yang terakreditasi yang ditunjuk Pemerintah.
(1) Radiografer lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melongkapi persyaratan
(3) Untuk melakukan adaptasi radiografer mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi transkrip nllai akademik yang bersangkutan.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana kesehatan,
(7) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali serta merupakan dasar untuk memperoleh SIKR,
(2) Pembaharuan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana tenaga radiografer melaksanakan tugasnya, dengan melampirkan:
a. SIR yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
c, Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Bentuk permohonan perpanjangan SIR sebagaimana dimaksud ayat (1) tercanturn dalam Formulir V.

BAB III PERIZINA N
Pasal 8
Setiap Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib memiliki SIKR.


Pasal 9
(1) Untuk memperoleh SIKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 radiografer yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. Fotokopi SIR yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer;
c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d. Pas folo ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan,
(2) Bentuk pormohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VI terlampir.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan radiografer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbltkan SIKR.
(2) Bentuk dan isi SIKR dimaksud pada ayat (1) sebagalmana tercantum dalam Formulir VII,
Pasal 11
(1) SIKR hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
(2) Seorang Radiografer dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIKR,
Pasal 12
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan radiografer yang bekerja atau berhenti kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasa! 13
(1) SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui.
(2) Pembaharuan SIKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dlnas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a, Fotokopi SIR yang maslh berlaku;
b, Fotokopi SIKR yang lama;
c, Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d, Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan
e. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir,

Pasal 14
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsl setempat tentang SIKR yang telah diterbitkan dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
BAB IV
KEWENANGAN RADIOGRAFER
Pasal 15
(1) Radlografer dalam memberlkan pelayanan radlologi dan imejing dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik diagnostik maupun terapi harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan radiologi dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawah pengawasan dokter spesialis radlologi, radiografer berwenang :

a. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi non kontras/ pemeriksaan rutin :
1) Melakukan radiografi tulang-tulang belakang.
2) Melakukan radiografi thorax/costae
3) Melakukan radiografi tulang-tulang muka dan tulang-tulang kepala.
4) Melakukan radiografi tulang-tulang ekstrimitas.
5) Melakukan radiografi gigi/gellgi dengan panoramix.
6) Melakukan radiografi BNO/abdomen dan abdomen tiga posisi.
7) Melakukan radiografi panggul/pelvimetri.
8) Melakukan radiografi dengan teknik soft tissue,
9) Melakukan radiografi bone age/bone survey,
10) Melakukan radiografi tomografi
11) Melakukan radiografi mammografi.
12) Melakukan radiografi di ruang rawat inap, kamar bedah, termasuk di poliklinik.
b. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi dengan bahan kontras:
1) Melakukan penyiapan bahan-bahan kontras radiografi,
2) Melakukan radiografi traktus urinarus,
3) Melakukan radiografi traktus dlgestivus,
4) Melakukan radiografi cholecystografi/billiari sistem.
5) Melakukan radiografi HSG,
6) Melakukan persiapan pemeriksaan USG.
7) Melakukan radiografi pada tindakan pemasangan pacemaker/ kateterisasi jantung.
8) Melakukan tindakan radiografi pembuluh darah secara digital angiografi substraction (DSA).
9) Melakukan radiografi PTC/APG/RPG/T.Tube/ERCP/PTCD.
10) Melakukan radiografi Cor analisa,
c. Melakukan pemeriksaan radiologi dengan alat canggih :
1) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat CT Scan/CT Helical,
2) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat SPECT Gamma Camera.
3) Melakukan tindakan pemerlksaan dengan alat MRI,
d. Melakukan treatment planning system pada teknik penyinaran radioterapi:
1) Membuat rencana teknik penyinaran terapi tumor,
2) Membuat kurva Isodose tumor,
3) Menghltung dosis radiasl tumor/cancer,
4) Menghitung/menetapkan waktu terapi radiasi tumor/cancer.
5) Membuat dokumentasi perencanaan terapi radiasi dengan oto terapi simulator.
e. Melakukan tindakan penyinaran pada terapi radiasi:
1) Melakukan penyinaran terapi radiasi internal.
2) Melakukan penyinaran terapi radiasi external.
f. Melakukan pekerjaan di Mould Room :
1) Membuat masker untuk radioterapi,
2) Membuat countour organ untuk terapi radiasi,
3) Membuat sistem blokradiasi untuk penyinaran terapi.
4) Membuat alat bantu penyinaran terapi radiasi.
g. Melakukan teknik pemeriksaaan.kedokteran nuklir:
1) Melakukan tindakan kedokteran nuklir statik.
2) Melakukan tindakan kedokteran nuklir dinamik.
3) Melakukan radioimonoassy (RIA).
4) Melakukan extraksi/ilusi radiofarmaka.
5) Melakukan labeling radiofarmaka.
6) Memesan/menerima/memeriksa kiriman dan mernpersiapkan radiofarmaka,
7) Melakukan prosesing data dari pemeriksan sclntigrafi thallium radio nuklldo ventriculografi (RNV),
8) Melakukan tindakan pengelolaan lirnbah radioaktif.
9) Melakukan persiapan pelaksanaan terapi isotop.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pengawasan dokter spesialis radiologi, radiografer berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan rutin :
1) Melakukan pengelolaan ruangan radiologi;
2) Mengevaluasi mutu foto rontgen.
b. Melakukan tindakan prosesing film :
1) Melakukan prosesing film rontgen, dengan manual maupun otomatis.
2) Melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat radiologi.
3) Membuat larutan prosesing film (developer dan fixer).
4) Melakukan Identifikasi foto-foto rontgen.
c. Melakukan tindakan proteks! radlasl
1) Merencanakan tindakan proteksi radiasi internal.
2) Merencanaken tindakan proteksi radiasi external,
3) Melakukan evaluasi tindakan proteksi radiasi internal/external.
4) Melakukan monltor radiasi perorangan,
5) Mengukur output (doslmetrl) pesawat radioterapi.
6) Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan (survey radiasi).
d. Merencanakan penyelenggaraan pelayanan radiologi dan imejing :
1) Menyusun rencana 5 tahunan.
2) Menyusun rencana tahunan,
3) Menyusun rencana bulanan.
4) Mengumpulkan, menyusun, mengolah dan menganalisa pelayanan radiasi,
5) Membuat laporan harian, bulanan, tahunan.

BAB V
KEWAJIBAN RADIOGRAFER
Pasal 16
Radiografer dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melindungi pasien dan masyarakat sekitar dari bahaya radiasi;
d, memberikan informasi tentang tindakan kepada pasien;
e. melakukan pencatatan pelayanan radiologi dengan baik.
Pasal 17
Radiografer dalam menjalankan perkerjaan radiografi wajib mematuhi semua Kelentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Setiap radiografer dalam menjalankan tugas profesinya berkewajibon mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang radiologi,


BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pumbinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,
Pasal 20
(1) Dalam rangka Pemhinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada radiografer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis sampai dengan poncabutan SIKR.
Pasal 21
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) torlebih dahulu memintakan pertimbangan tertulis pada organisasi profesi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Radiogrfer yang telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan ini sampai habis masa berlakunya.
Pasal 23
Radiograter yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006
MENTERI KESEHATAN,
Dr.dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP(K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar