Kamis, 11 Agustus 2011

PROSPEK KARIR RADIOGRAFER

Setelah baca2 artikel di posradiografer.com, ada artikel yang menaraik untuk di telusuri bagi calon radiografer ataupun radiografer senior yang di tulis oleh Sdr Wahyu Hidayat, pengen tau artikelnya bagaimana
silakan dibaca dibawah ini.

eyambung tulisan saya terdahulu tentang PELUANG USAHA RADIOGRAFER, rasanya koq tidak fair ya.. kalau saya juga tidak menulis tentang prospek karir atau pekerjaan Radiografer itu sendiri.

Sebenarnya, bagi mahasiswa maupun alumni Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (atau disingkat Jur.TRO) baik instansi Depkes ataupun Jur. TRO Swasta, pasti mengetahui akan jadi apakah mereka setelah lulus. Pastinya akan menjadi Radiografer, atau mempunyai usaha seperti yang saya pernah jelaskan.

Mungkin bagi calon mahasiswa atau masyarakat umum lainnya, belum tentu tahu. Lha Wong Radiografer aja mereka belum tentu tahu maksudnya. . He..he.he… Tetapi kalau “ Tukang Rontgen” mungkin banyak orang yang sudah tahu.



Dan memang Seorang radiographer tidak bisa dilepaskan dari istilah “Tukang Rontgen”, karena pekerjaan pokok radiografer adalah membuat radiograf (foto rontgen), sesuai permintaan dokter untuk menghasilkan diagnosa yang tepat terhadap penyakit/klinis yang diderita pasien.

Seorang radiografer harus lebih dari sekedar tukang rontgen. Seorang radiografer harus bisa menganalisa hasil radiograf yang dihasilkan dari segi kualitas gambaran/ bukan diagnosa klinis. Radiografer juga harus bisa menganalisa kualitas gambaran sebelum gambar itu terbentuk, jadi seorang radiografer harus memperhitungkan faktor-faktor apa saja yang akan membuat hasil gambaran radiografi akan sesuai dengan permintaan dokter dan klinis pasien, sehingga tidak ada istilah ”Coba-Coba”. Karena disini kita memakai radiasi pengion yaitu X-Ray, yang sedikit banyaknya akan menimbulkan efek terhadap pasien maupun radiografer itu sendiri. Jadi seorang radiografer diwajibkan meminimalisasi kesalahan terhadap proses pemeriksaan.

Jika ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi, maka akan terbentuklah seorang radiografer yang handal, kompeten, dan profesional. Mengapa ketentuan tersebut harus dipenuhi ??? Karena ketentuan tersebut akan berdampak pada NILAI JUAL radiografer itu sendiri.

Mahasiswa lulusan D3 jur. TRO dianggap sudah mampu untuk melakukan pemeriksaan radiografi konvensional dan kontras. Untuk bisa bekerja dan diakui status radiografer. Mereka diwajibkan untuk membuat Surat Ijin Radiografer (SIR) melalui Pengurus Daerah PARI (Persatuan Ahli Radiografi Indonesia). Dan juga Surat Ijin Kerja Radiografer (SIKR). Setelah kelengkapan administrasi tersebut sudah siap, barulah mereka dapat bekerja sebagai radiografer yang profesional dan kompeten. Agar bisa melakukan pekerjaan radiografi yang lebih advance (seperti; CT Scan, MRI, Kedokteran Nuklir, Radioterapi, USG), mereka harus mengikuti pelatihan lanjut dan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk sementara di Indonesia jenjang pendidikan tertinggi radiodiagnostik adalah Program D4 Teknik Radiologi, sekarang baru ada di Pol;iteknik Kesehatan Depkes Jakarta II dan Politeknik Kesehatan Depkes Semarang.

Makin banyak kemampuan seorang radiografer, maka radiografer tersebut dianggap semakin kompeten dan berhak melakukan pemeriksaan radiografi yang lebih advance, dengan sendirinya juga akan menaikkan NILAI JUAL radiografer itu.

Radiografer bisa bekerja di semua instansi kesehatan yang memiliki sarana penunjang pemeriksaan Radiologi, seperti Rumah Sakit Pemerintah Maupun Swasta, klinik kesehatan, Klinik Cek up tenaga kerja, dll.

Bagaimana dengan Gaji/penghasilan yang didapat oleh radiografer?? Nah.. disinilai Nilai Jual radiografer berperan, semakin tinggi Nilai Jual radiografer, maka mereka bisa meminta gaji/penghasilan yang tinggi terhadap Rumah Sakit, Jika memang sesuai biasanya RS akan menyanggupinya. Dan juga sebaliknya, bagi radiografer yang baru (Nilai Jualnya rendah) juga harus tahu diri dengan meminta gaji yang sesuai dengan keahlian mereka.

Untuk Standar Rumah Sakit (RS) biasanya radiografer baru akan mendapat gaji sekitar 1,5 juta hingga 2,5 Juta per Bulannya (tergantung kondisi keuangan RS). Dan Radiografer Senior biasanya akan mendapat gaji/penghasilan sekitar 2,5 juta s/d 5 juta per bulan.

Itu juga masih ditambah dengan penghasilan lain seperti jasa medis, fee dari supplier alkes, limbah fixer, dll.

Bagi Radiografer senior yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator radiografer, juga diberi honor/insentif tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing RS.

Lain lagi jika radiografer bekerja di sebuah klinik. Biasanya gaji/penghasilan yang didapat akan lebih kecil dari Rumah Sakit. Biasanya radiografer yang bekerja di klinik adalah radiografer baru. Tetapi tidak menutup kemungkinan radiografer senior juga bekerja di klinik.

Ada juga klinik yang menerapkan sistem penggajian seperti RS, hal ini berlaku bagi klinik yang mempunyai pelayanan radiografi lengkap seperti konvensional, CT Scan, dll.

Sekarang tinggal calon radiografer yang memilih, kemana mereka akan bekerja. Dan hal tersebut pasti disesuaikan dengan kompetensi serta kesempatan yang dimiliki seseorang.

Kamis, 30 Juni 2011

Kegunaan Pemeriksaan UltraSonoGrafi (USG) Pada Kehamilan

Alhamdulillah buat temen sejawat radiografer setelah lama g memposting artikel tentang radiologi pada kesempatan ini saya akan meposting lagi ilmu tentang radiologi yang saya dapat dari www.melinda care.us yang berhubungan usg Dengan kehamilan untuk selengkapnya Baca Artikel Dibawah Terima kasih.....
Kegunaan Pemeriksaan UltraSonoGrafi (USG) Pada Kehamilan



Kapan sajakah waktu USG biasa dilakukan?

Pada umumnya USG pertama dilakukan pada kehamilan minggu ke 7 untuk memastikan
keadaan kehamilan. Dalam pemeriksaan USG tentunya akan menilai detak jantung janin,
mengukur panjang janin untuk menilai usia kehamilan.

Pemeriksaan USG kedua biasanya dilakukan pada kehamilan 18-22 minggu untuk menilai
kelainan congenital, kelainan bentuk, posisi plasenta, detak jantung janin, juga untuk menilai perkembangan janin. Pada pemeriksaan di minggu ini Anda mungkin sudah dapat mengetahui jenis kelamin bayi Anda.

Pada pemeriksaan USG ketiga biasanya dilakukan pada kehamilan minggu ke 34 untuk
mengevaluasi ukuran fetus dan menilai pertumbuhan fetus, pergerakan dan pernafasan, detak jantung bayi serta jumlah air ketuban di sekeliling bayi serta posisi bayi dan plasenta.

Pada dasarnya USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan, karena USG tidak
berbahaya bagi ibu dan bayi. Pemeriksaan USG yang terutama dilakukan bila terjadi masalah kehamilan, misalnya adanya detak jantung janin yang tidak teratur

Apa saja yang dapat diperiksa dengan USG?
mengetahui usia kehamilan
1. Menilai pertumbuhan dan perkembangan bayi dalam kandungan.
2. Ancaman keguguran.
3. Masalah plasenta.
4. Kehamilan kembar.
5. Mengukur jumlah cairan ketuban yang berlebihan atau terlalu sedikit.
6. Kelainan pada janin, seperti letak janin dalam rahim, kelainan jantung, down
syndrom
7. Mengetahui jenis kelamin bayi.


ULTRASONOGRAFI OBSTETRI ( KEBIDANAN )
Meskipun di Indonesia pemeriksaan ultrasonografi (USG) telah dikenal dan dilakukan
sejak tahun 1970-an, namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai
tata-cara pemakaiannya, termasuk juga dalam hal indikasi dari pemeriksaan
ultrasonografi di bidang obstetri.

Standard pemeriksaan USG pada kehamilan trimester I

Pemeriksaan ultrasonografi pada kehamilan trimester I dapat dilakukan dengan cara
transabdominal ( probe diletakkan diatas perut ibu ), transvaginal ( probe khusus yang

dimasukkan ke vagina ), atau keduanya. Jika dengan pemeriksaan transabdominal tidak
berhasil mendapatkan informasi diagnostik, maka jika mungkin pemeriksaan dilanjutkan
dengan cara transvaginal. Begitu pula, jika pemeriksaan transvaginal tidak dapat
menjangkau seluruh daerah yang diperlukan untuk diagnosis, maka pemeriksaan harusdilanjutkan denganm cara transabdominal.

1. Evaluasi uterus dan adneksa untuk melihat adanya kantung gestasi. Jika terlihat
kantung gestasi, maka lokasinya harus dicatat. Pencatatan juga dilakukan terhadap ada-tidaknya mudigah, dan CRL (crown-rump length). CRL merupakan indikator yang lebih
akurat dari diameter kantung gestasi untuk menentukan usia gestasi. Jika mudigah tidakterdeteksi, evaluasi adanya yolk sac di dalam kantung gestasi. Dalam keadaan demikian,penentuan usia gestasi didasarkan atas ukuran diameter rata-rata kantung gestasi, atau morfologi dan isi dari kantung gestasi.

Gambaran difinitif kantung gestasi didasarkan atas terlihatnya yolk sac dan mudigah. Jika struktur embrionik tersebut tidak terlihat, maka diagnosis definitif kantung gestasi harus dilakukan hati-hati. Pada kehamilan ektopik, kadang-kadang terlihat cairan yang terkumpul di dalam kavum uteri dan memberikan gambaran kantung gestasi palsu(pseudogestational sac). Pada akhir trimester I, diameter biparietal ( kepala )dan ukuran-ukuran janin lainnya dapat digunakan untuk menentukan usia gestasi.

2. Ada-tidaknya aktivitas jantung mudigah/janin harus dilaporkan.Diagnosis aktivitas jantung hanya bisa ditentukan dengan USG real-time. Dengan pemeriksaan transvaginal, denyut jantung harus bisa dilihat bila CRL sudah mencapai 5 mm atau lebih. Jika terlihat mudigah kurang dari 5 mm yang belum menunjukkan aktivitas jantung, harus dilakukan follow-up untuk mengevaluasi tanda kehidupan.

3. Jumlah janin harus dicatat.
Kehamilan multipel dilaporkan hanya atas dasar jumlah mudigah yang lebih dari satu.
Kadang-kadang pada awal masa kehamilan terlihat struktur menyerupai kantung yang
jumlahnya lebih dari satu dan secara keliru dianggap sebagai kehamilan multipel, padahal sebenarnya berasal dari fusi selaput amnion dan korion yang tidak sempurna
4. Evaluasi uterus, struktur adneksa, dan kavum Douglasi.
Pemeriksaan ini berguna untuk memperoleh temuan tambahan yang mempunyai arti klinis
penting. Jika terlihat suatu mioma uteri atau massa di adneksa, maka lokasi dan
ukurannya harus dicatat. Kavum Douglasi harus dievaluasi untuk melihat ada-tidaknya
cairan. Jika terlihat cairan di daerah kavum Douglasi, cari kemungkinan adanya cairan ditempat lain, seperti di daerah abdomen dan rongga subhepatik.

Kadang-kadang sulit membedakan kehamilan normal dari kehamilan abnormal dan
kehamilan ektopik ( diluar rahim). Pada keadaan ini pemeriksaan kadar hormon(misalnya
HCG) di dalam serum ibu serta hubungannya dengan gambaran ultrasonografi bisa
membantu diagnosis.

Standard pemeriksaan USG pada kehamilan trimester II dan III

1.Kehidupan janin, jumlah, presentasi, dan aktivitas janin harus dicatat. Adanya frekuensi dan irama jantung yang abnormal harus dilaporkan. Pada kehamilan multipel perlu dilaporkan informasi tambahan mengenai jumlah kantung gestasi, jumlah plasenta, ada-tidaknya sekat pemisah, genitalia janin (jika terlihat), perbandingan ukuran-ukuran janin,dan perbandingan volume cairan amnion pada masing-masing kantung amnion.

2. Prakiraan volume cairan amnion (normal, banyak, sedikit) harus dilaporkan.
Variasi fisiologik volume cairan amnion harus dipertimbangkan di dalam penilaian volume cairan amnion pada usia kehamilan tertentu.

3. Lokasi plasenta, gambaran, dan hubungannya dengan ostium uteri internum harus
dicatat. Tali pusat juga harus diperiksa. Lokasi plasenta pada kehamilan muda seringkali berbeda dengan lokasi pada saat persalinan. Kandung kemih yang terlampau penuh atau kontraksi segmen bawah uterus dapat memberikan gambaran yang salah dari plasenta previa.

Pemeriksaan transabdominal, transperineal, atau transvaginal dapat membantu dalam
mengidentifikasi ostium uteri internum dan hubungannya dengan letak plasenta.

4. Penentuan usia gestasi harus dilakukan pada saat pemeriksaan ultrasonografi pertama kali, dengan menggunakan kombinasi ukuran kepala seperti DBP atau lingkar kepala, dan ukuran ekstremitas seperti panjang femur. Pengukuran pada kehamilan trimester III tidak akurat untuk menetukan usia gestasi.

5. Perkiraan berat janin harus ditentukan pada akhir trimester II dan trimester III, dan memerlukan pengkuran lingkar abdomen ( perut ).

6. Evaluasi uterus (termasuk serviks) dan struktur adneksa harus dilakukan.
Pemeriksaan ini berguna untuk memperoleh temuan tambahan yang mempunyai arti klinis
penting. Jika terlihat suatu mioma uteri atau massa adneksa, catat lokasi dan ukurannya. Ovarium ibu seringkali tidak bisa ditemukan dalam pemeriksaan ultrasonografi pada trimester II dan III. Pemeriksaan cara transvaginal atau transperineal berguna untuk mengevaluasi serviks, bila pada cara pemeriksaan transabdominal letak kepala janin menghalangi pemeriksaan serviks.
penilaian anatomi janin seperti: ventrikel serebri, fossa posterior (termasuk hemisfer serebri dan sisterna magna), four-chamber view jantung (termasuk posisinya di dalam toraks), spina, lambung, ginjal, kandung kemih, insersi tali pusat janin dan keutuhan dinding depan abdomen. Jika posisi janin memungkinkan, lakukan juga pemeriksaan terhadap bagian-bagian janin lainnya. Dalam prakteknya tidak semua kelainan sistem organ tersebut di atas dapat dideteksi melalui pemeriksaan ultrasonografi.

Pemeriksaan tersebut di atas dianjurkan sebagai standar minimal untuk mempelajari
anatomi janin. Kadang-kadang beberapa bagian struktur janin tidak bisa dilihat, karena posisi janin, volume cairan amnion yang berkurang, dan habitus tubuh ibu akan
membatasi pemeriksaan ultrasonografi. Jika hal ini terjadi, maka struktur janin yang tidak bisa terlihat dengan baik harus dicantumkan di dalam laporan pemeriksaan ultrasonografi. Pemeriksaan yang lebih seksama harus dilakukan terhadap suatu organ yang diduga mempunyai kelainan.

Indikasi pemeriksaan USG Pada Kehamilan

Meskipun pemeriksaan ultrasonografi dipandang sebagai prosedur yang aman, namun
pemeriksaan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa didasari oleh indikasi medik yang jelas. Di Indonesia belum ada kesepakatan dalam menentukan indikasi pemeriksaan
ultrasonografi obstetri. Pada tahun 1983 – 1984 the National Institutes of Health di
Amerika Serikat, setelah mendapatkan asupan dari sejumlah ahli ultrasonografi yang
berpengalaman, membuat suatu daftar berbagai indikasi pemeriksaan ultrasonografi di
bidang obstetri dan ginekologi.

Indikasi pemeriksaan ultrasonografi di bidang obstetri ( kebidanan )adalah :
1 Prakiraan usia gestasi dengan pemeriksaan ultrasonografi untuk memastikan saat yang
tepat melakukan tindakan seksio sesarea elektif, induksi partus, atau terminasi kehamilan
elektif.
2. Evaluasi pertumbuhan janin pada pasien yang mengalami insufisiensi utero-plasenta
(seperti pada preeklampsia berat, hipertensi kronik, penyakit ginjal kronik, atau diabetes melitus berat) atau komplikasi kehamilan lainnya yang menyebabkan malnutrisi janin(pertumbuhan janin terhambat, makrosomia).
3. Kehamilan yang mengalami perdarahan per vaginam yang tidak diketahui sebabnya.
4. Penentuan presentasi janin, jika bagian terendah janin pada masa persalinan tidak dapatdipastikan.
5. Suspek kehamilan multipel.
6. Untuk membantu tindakan amniosentesis atau biopsi villi khorionik.
7. Terdapat perbedaan antara besar uterus dan usia kehamilan secara klinis.
8. Suspek kehamilan mola.
9. Adanya massa pelvik yang terdeteksi secara klinis.
10. Untuk membantu tindakan pengikatan serviks (cervical cerclage).
11. Suspek kehamilan ektopik.( diluar kandungan )
12. Untuk membantu prosedur khusus dalam kehamilan dan persalinan.
13. Memperlajari perkembangan folikel pada ovarium.
14. Curiga kematian janin.
15. Curiga kelainan uterus.
16. Untuk menetukan letak IUD.
17. Pemeriksaan profil biofisik janin (setelah kehamilan 28 minggu).
18. Mengawasi tindakan intrapartum (misalnya versi-ekstraksi janin kedua pada
gemellus, plasenta manual).
18. Curiga polihidramnion ( ketuban banyak) atau oligohidramnion ( ketuban sedikit)
19. Curiga solusio plasenta ( plasenta yang terlepas )
20. Untuk membantu tindakan versi luar pada janin sungsang.
22. Prakiraan berat janin dan/atau presentasi janin pada ketuban pecah atau persalinan prematur.
23. Jika terdapat kadar alfa-fetoprotein yang abnormal di dalam serum ibu.
24. Follow-up kelainan janin yang sudah diketahui sebelumnya.
25. Riwayat kelainan kongenital pada kehamilan sebelumnya.
26. Pemeriksaan serial pertumbuhan janin pada kehamilan multipel.
27. Prakiraan usia gestasi pada pasien yang terlambat melakukan pemeriksaan antenatal.

Demikian sekilas tentang pemeriksaan USG kebidanan pada ibu hamil, kelainan2 yang di
dapat akan terdeteksi dengan USG....Untuk penentuan jenis kelamin sebenarnya di dunia
medis bukan merupakan indikasi pemeriksaan USG, namun demikian biasanya saat usia
kehamilan 7 -8 bulan jenis kelamin akan terlihat. Akan tetapi karena posisi janin yangkadang ada yang menutupi kelaminnya sehingga tidak terlihat jelas sebaiknya tidputuskan jenis kelaminnya, karena akan menimbulkan kekecewaan pada ibu hamil

Selasa, 03 Mei 2011

DISKOGRAPHY, NUCLEOGRAPHY dan CEREBRAL PNEUMOGRAPHY.

Berhubung dari adik-adik tingkat banyak yang menanyakan tentang pemeriksaan DISKOGRAPHY, NUCLEOGRAPHY dan CEREBRAL PNEUMOGRAPHY.. sebenarnya apa sih yang dimaksud pemerikssan tersebut udah di cari dari berbagai referensi kok tidak bisa menemukan. jadi pada kesempatan ini saya akan memposting pemeriksaan tentang DISKOGRAPHY, NUCLEOGRAPHY dan CEREBRAL PNEUMOGRAPHY, yang saya peroleh dari Dosen saya Tercinta Bpk. NUr Utama. silakan di Dibaca.

DISKOGRAPHY & NUCLEOGRAPHY

Adalah istilah yang umum digunakan untuk meng
ungkapkan tentang pemeriksaan radiologis dari
individual diskus intervertebralis degan memasuk
kan salah satu jenis media kontras yodium water
soluble langsung kedalam diskus tertentu dengan
double needle.
(Telah diperkenalkan oleh Lindblom pada tahun
1950 dikembangkan oleh Cloward dan Bun).
Diskography dilakukan untuk mengevaluasi keada
an/lesi pada masing-masing diskus intervertebralis
seperti ruptur necleus pulposus yang tidak dapat di
evaluasi dengan pemeriksaan myelography.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan bersamaan de
ngan myelography atau secara terpisah.
Pemasukan jarum dilakukan dengan bantuan fluo
roscopy dan media kontras dimasukan sesuai kebu
tuhan serta radiograph diambil dengan proyeksi
lateral dan jika perlu oblique.

Pemasukan jarum didaerah lumbal dan thoracal
dilakukan dari posterolateral sedangkan pada dae
rah cervical dari anterolateral.

CEREBRAL PNEUMOGRAPHY
Cerebral pneumogaphy adalah istilah yang umum
digunakan untuk mengungkapkan tentang pemerik
saan radiologi dari otak (brain) dengan memasuk
kan media kontras negatif (gas) sistem ventricle
otak dan ruang sbarachnoid otak lainnya.
Karena homogenitas densitas antara jaringan otak
dan csf pada radiography konvensional kepala
maka untuk menampilkan kelainan-kelainan yang
non kalsifikasi pada struktur intracranial diperlu
kan pemberian media kontras.
Media kontras negatif/gas (udara, oksigen atau car
bondioksida) lebih menarik untuk digunakan pada
pemeriksaan cerebral pneumogaphy bila dibanding
kan dengan media kontras positif karena tidak me
nyebabkan iritasi pada dinding ventricle otak dan
mudah diserap didalam ruang subarachnoid.

Cerebral pneumography bermanfaat untuk menun
jukkan gambaran SOL intracranial yaitu dengan
nampilkan filling defects atau deformation pada
gambaran outline gas yang mengisi ventricle otak
atau subarachnoid cisternae & channels.

Pada metode pneumoventriculography (direct cere
bral pneumography) media kontras diuntikan lang
sung kedalam ventricle lateral; Sedangkan pada
pneumoencephalography (indirect cerebral pneumo
graphy) media kontras dimasukan melalu punksi
spinal (lumbal).

Istilah ini menunjukkan tentang struktur intracra
nial yang ditampilkan dengan masing-masing me
tode. Dengan memasukkan langsung gas kedalam
sistem ventricle otak maka yang dapat dievaluasi
adalah permukaan bagian dalam dari masing-ma
sing ventricle; Sedangkan apabila melalui ruang sub
arachnoid didaerah lumbal maka gas akan mengisi
seluruh ruang subarachnoid otak pada cortex, cis
ternae dan sistem ventricle.
Masing masing metode pemasukan media kontras
mempunyai indikasi dan kontra indikasi spesifik
sesuai dengan tipe dan lokasi kelainan intracranial
itu sendiri.
Pemeriksaan cerebral pneumography dengan meto
de pneumoventriculography pertama kali diperke
nalkan oleh “ Dandy” pada tahun 1918 metode
pneumoencephalography pada tahun 1919.
Pada metode pneumoencephalography kontras me
dia disuntikan kedalam ruang subarachnoid mela
lui punksi spinal yang akan naik dari tempat ia di
masukan menuju sistem ventricle otak melalui
foramen Magendi dan juga masuk keseluruh ruang
subaracnoid otak.

Pada metode pneumoventriculography kotras media
disuntikan langsung kedalam ventrcle lateral otak
dengan membuat lubang kecil dengan bor pada din
ding rongga tengkorak atau melalui punksi fonta
nel pada bayi.

Rabu, 23 Maret 2011

Berbagi Ilmu Tentang Teknologi Nuklir

Setelah gempa dan Tsunami yang melanda Jepang, Tema tentang "Nuklir" menjadi sangat hangat dibicarakan. Mulai oleh para ahlinya sampai para awam yang tidak tau apa-apa tentang Nuklir. dari berbagai forum dan media yang saya ikuti, ternyata masih sangat banyak warga negara Indonesia yang sama sekali tidak tau tentang apa itu Nuklir? bagaimana bentuknya? apa manfaatnya? bagaimana bisa menjadi pembangkit energi? dls. untuk itu silahkan simak baik-baik dibawah ini :

1. apa itu nuklir
Nuklir adalah sebutan untuk bentuk energi yang dihasilkan melalui reaksi inti, baik itu reaksi fisi (pemisahan) maupun reaksi fusi (penggabungan). Sumber energi nuklir yang paling sering digunakan untuk PLTN adalah sebuah unsur radioaktif yang bernama Uranium. Bagaimana caranya sebuah unsur radioaktif mampu menghasilkan panas yang besar? Tentu saja bukan dengan dibakar. Namun melalui reaksi pemisahan inti (reaksi fisi). Biar tidak terlalu rumit penjelasannya, perhatikan gambar berikut :

Atom uranium (U-235) (digambarkan dengan warna hitam merah di sebelah kiri) memiliki inti yang tidak stabil ketika ada neutron (warna hitam di paling kiri) yang ditembakkan pada inti atom tersebut, maka inti atom uranium akan membelah menjadi dua buah inti atom, yakni atom Barium (Ba-141) dan atom Kripton (Kr-92) serta tiga neutron (warna hitam di kanan). Jika ingat ama pelajaran kimia, silahkan cek nama-nama unsur tadi dalam sistem periodik unsur. Masih ingat dengan hukum kekekalan massa-energi bukan (pelajaran Fisika kelas 3 SMA)? Nah, karena massa atom sebelum pembelahan lebih besar dari pada massa atom setelah pembelahan, maka selisih massa (disebut defek massa) tersebut berubah menjadi energi panas yang besarnya sekitar 200 MeV (Mega elektron volt), ini baru satu buah inti atom. satu gram uranium saja tentu memiliki banyak inti. Sehingga panas yang dihasilkan pun luar biasa besar.

2. Sebentar, Uranium itu bentuknya apa?gas?cair?atau padat?:
Uranium itu salah satu bahan tambang, jadi berupa padatan (mirip batuan). nih gambarnya

3.Apakah Indonesia punya tambang Uranium?
jawabanya ane cuplik dari kantor Berita ANTARA
"Indonesia memiliki cadangan uranium 53 ribu ton yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yakni sebanyak 29 ribu ton di Kalimantan Barat dan 24 ribu ton sisanya ada di Bangka Belitung.
"Selain itu Papua juga diindikasikan memiliki cadangan uranium yang cukup besar. Tapi soal ini masih akan diteliti dulu," kata Deputi Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Dr Djarot S Wisnubroto kepada pers di Jakarta, Selasa malam.
Perkiraan bahwa Pulau Papua menyimpan cadangan uranium atau bahan baku nuklir dalam jumlah besar didasarkan pada kesamaan jenis batuan Papua dengan batuan Australia yang telah diketahui menyimpan cadangan uranium terbesar di dunia, ujarnya.
Jika suatu PLTN seukuran 1.000 MW membutuhkan 200 ton Uranium per tahun, maka dengan cadangan di Kalbar saja yang mencapai 29 ribu ton Uranium, urai Djarot, itu berarti bisa memasok Uranium selama 145 tahun"

4. Kok bisa nuklir jadi listrik?
Energi yang dibebaskan oleh reaksi fisi Uranium ini berupa energi panas. Energi panas digunakan untuk menguapkan air sehingga timbul uap bertekanan tinggi yang dapat memutar turbin, turbin memutar generator dan terciptalah listrik


5. Apa kelebihan nuklir?:
Dibandingkan dengan sumber energi yang lain, Energi Nuklir merupakan sumber energi yang paling tinggi kerapatan energinya (jumlah energi persatuan volume atau massa)
1 kg uranium dapat menghasilkan energi sekitar 50.000 kwh (kilo watt jam)
1 kg batubara hanya dapat menghasilkan energi sekitar 3 kwh
1 kg minyak bumi hanya dapat menghasilkan sekitar 4 kwh

6. Bagaimana desain PLTN
salah satu jenis PLTN adalah Pressurized Water Reactor (PWR), Reaktor jenis ini adalah reaktor paling umum, 230 PLTN di seluruh dunia menggunakan jenis ini. gambar skemanya :

Lihat, air yang bersuhu tinggi dan yang bersentuhan langsung dengan bahan bakar Uranuim (warna merah) selalu berada di dalam containment, containmentnya sendiri dibuat dengan bahan struktur yang tidak mampu ditembus oleh radiasi yang dipancarkan saat terjadi reaksi inti. di dalam reactor vessel juga terdapat control rod yang berfungsi sebagai batang pengendali reaksi inti. selain jenis PWR, jenis-jenis lain dari reaktor nuklir yang tidak bisa saya jelaskan.

7. Bagaimana sistem pengamanan Reaktor Nuklir agar tidak bocor?
Dalam teknologi reaktor dikenal istilah sistem keselamatan berlapis yaitu lapisan penghalang terlepasnya zat radioaktif ke lingkungan. Sebagai gambaran disajikan sistem penghalang pada suatu reaktor daya, yaitu:

* Kristal bahan bakar
* Kelongsong elemen bakar
* Bejana tekan
* Bejana keselamatan
* Sistem penahan gas dan cairan aktif
* Perisai biologis
* Gedung reaktor
* Sistem tekanan negatif

Bila prisisp-prisip keselamatan ini digunakan dalam pembangunan reaktor, niscaya keselamatan operasi reaktor akan terjamin.

8. Di dunia ini sudah ada berapa banyak PLTN?
Nih daftarnya (tapi ni data tahun 2006) nyari yang update belum dapat


9. Dari PLTN sebanyak itu, sudah terjadi kecelakaan berapa kali?
Selama 64 tahun terakhir terjadi 31 kecelakaan Reaktor Nuklir yang merenggut korban 539 orang, 186 diantaranya meninggal.
Bandingkan dengan data kecelakaan yang lain:
Dalam 18 tahun terakhir ada 14 kecelakaan di Industri Kimia yang merenggut korban 64.652 orang, 4.287 diantaranya meninggal. Khusus di Indonesia dalam 5 tahun terakhir ada 76.866 orang korban kecelakaan lalu lintas, 54.733 diantaranya meninggal (30 orang/hari) (data ini diambil tahun 2006). Jadi, lebih bahaya PLTN atau sepeda motor?

10. Meski pengamanannya tinggi, tetap saja berbahaya kan?
bahaya yang ditimbulkan dari pembangkitan listrik menggunakan energi nuklir hanyalah pada masalah radiasi. selama radiasi ini dapat ditahan agar tidak bocor ke lingkungan, maka PLTN akan aman. lalu apa akibatnya jika terjadi kebocoran sedikit saja, misal ketika terjadi gempa dan tsunami di jepang? selama dosis radiasi yang mengenai tubuh kita masih di bawah ambang batas, maka tidak ada efek yang berarti bagi tubuh. ambang batas dosis serapan radiasi yang ditetapkan saat ini adalah 50 milisevert (mSv) per tahun. waktu gema jepang kemaren? berapa kebocorannya? Dari info yang saya peroleh dari dosen saya, dosis radiasi di batas luar PLTN (bukan daerah evakuasi) ketika terjadi ledakan Unit 3 adalah sekitar 700 micro Sv per jam. Artinya, jika seseorang berada di lokasi tersebut selama satu jam terus menerus, tanpa berpindah-pindah, dia akan menerima dosis sebesar 700 micro Sv. atau jika dikonversikan dalam satu tahun berarti 6,1 Sv.

Tetapi perlu diingat pula bahwa material radioaktif itu meluruh, sehingga dosisnya juga akan berkurang seiring waktu. Cepat atau lambatnya tergantung dari jenis material radioaktifnya. Dengan kata lain, secara akumulatif nilai dosisnya akan lebih rendah daripada 6 Sv. Faktor yang lain adalah meterologis. Mengingat adanya aliran udara, maka kemungkinan besar akan ada efek dilution (pengenceran), jadi kembali ada pengurangan dosis juga untuk jangka panjang. Lagipula, tidak mungkin kan kita diem aja selama satu tahun di situ. Jika kita pernah melakukan foto rontgen (sinar X) di dada, maka kita menerima 100 micro Sv. Sinar X di perut menyumbang 600 micro Sv dan di pinggul sebesar 700 micro Sv. Bahkan kalau kita pernah melakukan CT scan, kita menerima dosis sebesar 10000 micro Sv. Bahkan, sebenarnya dalam keseharian kita, kita pasti menerima pancaran radiasi baik dari makanan, bahan bangunan, radiasi sinar kosmis dari luar angkasa, dll. Tapi dosisnya sangat rendah.

Tetapi tahukah anda? bahwa pembangkit listrik tenaga batubara (yang saat ini kita pakai) pun mengandung bahaya yang tidak kalah dengan bahaya radiasi nuklir. pembakaran batu bara menghasilkan gas-gas berbahaya, juga gas-gas yang termasuk gas rumah kaca penyebab global warming, hujan asam, gangguan pernafasan dan lain-lain. parahnya lagi, gas-gas ini kebanyakan dibuang begitu saja ke lingkungan, berbeda dengan teknologi PLTN yang senantiasa menjaga agar radiasinya tetap berada di dalam reaktor. Data yang ane dapat nih, pembakaran batubara di seluruh dunia menciptakan sekitar 9 milyar ton CO2 per tahun. Perbandingan dengan sumber energi lain ane tampilkan dalam gambar berikut :


11. maaf, emang bahaya terkena paparan radiasi itu apa?
Jika dosis serapan radiasi yang mengenai tubuh kita melebihi ambang batas yang telah ditetapkan tadi, efeknya adalah kerusakan sel tubuh dan kelainan gen (DNA). akibatnya adalah cacat, kanker, mandul, dls. sekali lagi, hal ini hanya akan terjadi jika radiasi yang kita serap melebihi ambang batasnya.

12. Apa Indonesia punya Tenaga Ahli di Bidang Nuklir?
yang jelas Indonesia sudah punya BATAN (Badan Tenaga nuklir Nasional) yang berisikan para ahli Nuklir. di luar BATAN masih banyak para lulusan S2 dan S3 luar negeri maupun dalam negeri yang sangat kompeten. Beliau-beliau umumnya sekarang mengajar di Perguruan Tinggi yang ada jurusan Teknik Nuklirnya. Belum lagi ahli-ahli kita yang memilih untuk berkarya di negeri orang (karena tidak "terpakai" di negeri sendiri). Jika masih ada yang meragukan dengan mengatakan, lumpur lapindo aja bisa bocor, atau bahkan soal ujian Nasional aja bisa bocor, apalagi kalo Nuklir?? logika mudahnya gini aja Gan, klo lumpur Lapindo dan soal ujian Nasional bocor, siapa yang dirugikan? pastinya bukan orang yang membocorkannya. tapi kalau Radiasi nuklir sampai bocor, yang pertama kali kena tentu yang membocorkannya. Jadi para pekerja di PLTN tentu sangat tau risikonya, sehingga mereka akan bekerja sangat disiplin dan profesional.