Minggu, 25 Juli 2010

PRINSIP KESELAMATAN RADIASI


Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan sebagai berikut :
1. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan radiasi hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
2. Limitasi
Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan pemerintah (Bapeten). Batas dosis yang ditetapkan bagi pekerja dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek non stokastik (deterministik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik. Nilai Batas Dosis bagi anggota masyarakat, ditentukan hampir sama dengan dosis radiasi dari sumber radiasi alam atau biasa dikenal dengan radiasi latar belakang.
3. Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya ( As Low As Reasonably Achieveable ? ALARA ) dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.
Prinsip keselamatan radiasi dapat digambarkan sebagai berikut:
NILAI BATAS DOSIS
Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 adalah penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui oleh seorang pekerja radiasi dan anggota masyarakat selama jangka waktu satu tahun, tidak bergantung pada laju dosis, tetapi tidak termasuk penerimaan dosis dari penyinaran medis dan penyinaran alam. Nilai Batas Dosis bukan batas tertinggi yang apabila dilampaui seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata. Meskipun demikian setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan serendah-rendahnya.
Menurut Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 Nilai Batas dosis ditetapkan sebagai berikut :
a. Nilai Batas Dosis bagi pekerja radiasi untuk seluruh tubuh 50 mSv per tahun
b. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat umum untuk seluruh tubuh 5 mSv pertahun. Dalam hal penyinaran local yaitu hanya pada bagian-bagain khusus dari tubuh, dosis rata-rata dalam tiap organ atau jaringan yang terkena harus tidak lebih dari 50 mSv.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar