Minggu, 25 Juli 2010

MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI


MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
Menurut Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 setiap instalasi yang menggunakan radiasi pengion wajib menerapkan Manajemen Keselamatan Radiasi, yang meliputi :

1. Organisasi Proteksi Radiasi
Pengusaha / Instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion wajib membentuk organisasi proteksi radiasi agar dalam pemanfaatan tenaga nuklir semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
2. Pemantauan Dosis Radiasi dan Radioaktivitas
Untuk mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja radiasi maka dilakukan pemantauan dosis. Setiap pekerja radiasi wajib menggunakan dosimeter perorangan baik yang dapat diaca langsung maupun yang tidak dapat dibaca langsung sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
3. Peralatan Proteksi Radiasi
Pengusaha / Instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantauan dosis perorangan, pemantauan daerah kerja dan pemantauan lingkungan yang dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat dan minimal berusia 18 tahun. Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan yang meliputi; pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala selama masa kerja, dan pemerksaan kesehatan pada waktupemutusan hubungan kerja. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan pemeriksaan khusus.
5. Penyimpanan Dokumentasi
Dokumentasi yang memuat catatan dosis, hasil pemantauan daerah kerja, hasil pemantauan lingkungan, dan kartu kesehatan pekerjaharus disimpan paling tidak selama tiga puluh tahun terhitung sejak pekerja radiasi bekerja.
6. Jaminan Kualitas
Program jaminan kualitas harus dilakukan sejak dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan perawatan.
7. Pendidikan dan Pelatihan
Setiap pekerja radiasi harus memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar