Kamis, 11 Agustus 2011

PROSPEK KARIR RADIOGRAFER

Setelah baca2 artikel di posradiografer.com, ada artikel yang menaraik untuk di telusuri bagi calon radiografer ataupun radiografer senior yang di tulis oleh Sdr Wahyu Hidayat, pengen tau artikelnya bagaimana
silakan dibaca dibawah ini.

eyambung tulisan saya terdahulu tentang PELUANG USAHA RADIOGRAFER, rasanya koq tidak fair ya.. kalau saya juga tidak menulis tentang prospek karir atau pekerjaan Radiografer itu sendiri.

Sebenarnya, bagi mahasiswa maupun alumni Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (atau disingkat Jur.TRO) baik instansi Depkes ataupun Jur. TRO Swasta, pasti mengetahui akan jadi apakah mereka setelah lulus. Pastinya akan menjadi Radiografer, atau mempunyai usaha seperti yang saya pernah jelaskan.

Mungkin bagi calon mahasiswa atau masyarakat umum lainnya, belum tentu tahu. Lha Wong Radiografer aja mereka belum tentu tahu maksudnya. . He..he.he… Tetapi kalau “ Tukang Rontgen” mungkin banyak orang yang sudah tahu.



Dan memang Seorang radiographer tidak bisa dilepaskan dari istilah “Tukang Rontgen”, karena pekerjaan pokok radiografer adalah membuat radiograf (foto rontgen), sesuai permintaan dokter untuk menghasilkan diagnosa yang tepat terhadap penyakit/klinis yang diderita pasien.

Seorang radiografer harus lebih dari sekedar tukang rontgen. Seorang radiografer harus bisa menganalisa hasil radiograf yang dihasilkan dari segi kualitas gambaran/ bukan diagnosa klinis. Radiografer juga harus bisa menganalisa kualitas gambaran sebelum gambar itu terbentuk, jadi seorang radiografer harus memperhitungkan faktor-faktor apa saja yang akan membuat hasil gambaran radiografi akan sesuai dengan permintaan dokter dan klinis pasien, sehingga tidak ada istilah ”Coba-Coba”. Karena disini kita memakai radiasi pengion yaitu X-Ray, yang sedikit banyaknya akan menimbulkan efek terhadap pasien maupun radiografer itu sendiri. Jadi seorang radiografer diwajibkan meminimalisasi kesalahan terhadap proses pemeriksaan.

Jika ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi, maka akan terbentuklah seorang radiografer yang handal, kompeten, dan profesional. Mengapa ketentuan tersebut harus dipenuhi ??? Karena ketentuan tersebut akan berdampak pada NILAI JUAL radiografer itu sendiri.

Mahasiswa lulusan D3 jur. TRO dianggap sudah mampu untuk melakukan pemeriksaan radiografi konvensional dan kontras. Untuk bisa bekerja dan diakui status radiografer. Mereka diwajibkan untuk membuat Surat Ijin Radiografer (SIR) melalui Pengurus Daerah PARI (Persatuan Ahli Radiografi Indonesia). Dan juga Surat Ijin Kerja Radiografer (SIKR). Setelah kelengkapan administrasi tersebut sudah siap, barulah mereka dapat bekerja sebagai radiografer yang profesional dan kompeten. Agar bisa melakukan pekerjaan radiografi yang lebih advance (seperti; CT Scan, MRI, Kedokteran Nuklir, Radioterapi, USG), mereka harus mengikuti pelatihan lanjut dan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk sementara di Indonesia jenjang pendidikan tertinggi radiodiagnostik adalah Program D4 Teknik Radiologi, sekarang baru ada di Pol;iteknik Kesehatan Depkes Jakarta II dan Politeknik Kesehatan Depkes Semarang.

Makin banyak kemampuan seorang radiografer, maka radiografer tersebut dianggap semakin kompeten dan berhak melakukan pemeriksaan radiografi yang lebih advance, dengan sendirinya juga akan menaikkan NILAI JUAL radiografer itu.

Radiografer bisa bekerja di semua instansi kesehatan yang memiliki sarana penunjang pemeriksaan Radiologi, seperti Rumah Sakit Pemerintah Maupun Swasta, klinik kesehatan, Klinik Cek up tenaga kerja, dll.

Bagaimana dengan Gaji/penghasilan yang didapat oleh radiografer?? Nah.. disinilai Nilai Jual radiografer berperan, semakin tinggi Nilai Jual radiografer, maka mereka bisa meminta gaji/penghasilan yang tinggi terhadap Rumah Sakit, Jika memang sesuai biasanya RS akan menyanggupinya. Dan juga sebaliknya, bagi radiografer yang baru (Nilai Jualnya rendah) juga harus tahu diri dengan meminta gaji yang sesuai dengan keahlian mereka.

Untuk Standar Rumah Sakit (RS) biasanya radiografer baru akan mendapat gaji sekitar 1,5 juta hingga 2,5 Juta per Bulannya (tergantung kondisi keuangan RS). Dan Radiografer Senior biasanya akan mendapat gaji/penghasilan sekitar 2,5 juta s/d 5 juta per bulan.

Itu juga masih ditambah dengan penghasilan lain seperti jasa medis, fee dari supplier alkes, limbah fixer, dll.

Bagi Radiografer senior yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator radiografer, juga diberi honor/insentif tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing RS.

Lain lagi jika radiografer bekerja di sebuah klinik. Biasanya gaji/penghasilan yang didapat akan lebih kecil dari Rumah Sakit. Biasanya radiografer yang bekerja di klinik adalah radiografer baru. Tetapi tidak menutup kemungkinan radiografer senior juga bekerja di klinik.

Ada juga klinik yang menerapkan sistem penggajian seperti RS, hal ini berlaku bagi klinik yang mempunyai pelayanan radiografi lengkap seperti konvensional, CT Scan, dll.

Sekarang tinggal calon radiografer yang memilih, kemana mereka akan bekerja. Dan hal tersebut pasti disesuaikan dengan kompetensi serta kesempatan yang dimiliki seseorang.