OLEH : alm, nova rahman
ada pemeriksaan radiologi khususnya Thorax, kadang-kadang ditemukan dimana ukuran bayangan jantung terlihat lebih besar dari biasanya. Meskipun terlihat lebih besar dari biasanya, kita tidak bisa langsung mengatakan bahwa jantung tersebut mengalami pembesaran atau biasa disebut Cardiomegally. Untuk menentukan apakah jantung tersebut mengalami pembesaran, maka diperlukan sebuah perhitungan yang disebut dengan Cardiothoracic Ratio, mau tahu bagaimana pengukurannya....
Sebelum kita mulai dengan Cardiothoracic Ratio, mari kita mulai dari anatomi jantung terlebih dahulu.
Anatomi dan Fisiologi Jantung
Jantung adalah pusat dari sistem kardiovaskuler yang terletak dalam rongga dada diantara 2 paru. Jantung dilapisi oleh sebuah kantung disebut perikardium (kantong fibroserosa), fungsinya adalah membatasi pergerakan jantung dan menyediakan pelumas. Perikardium terletak dalam mediastinum medius, posterior terhadap corpus sterni dan kartilago costae II sampai VI.
Perikardium terdiri dari :
1. Perikardium fibrosum → terletak di bagian luar dan terikat kuat
2. Perikardium serosum (bagian dalam ) terdiri dari :
- lamina parietalis berdekatan dengan perikardium fibrosum
- Lamina visceralis berhubungan erat dengan jantung = epikardium
Ruang diantara lamina parietalis dan visceralis disebut cavitas perikardiak, yang berisi cairan perikardial, berfungsi sebagai pelumas.
Batas jantung
- Batas kanan oleh atrium kanan
- Batas kiri oleh auricula sinistra
- Bawah oleh ventrikel sinistra
Ruang-ruang jantung → dibagi oleh septum vertikal menjadi empat bagian atrium dextra, atrium sinistra, ventrikel dextra dan ventrikel sinistra.
Otot jantung terdiri dari tiga lapisan
1. Endokardium (bagian dalam)
2. Miokardium
3. Epikardium
Otot atrium lebih tipis dibandingkan otot ventrikel. Antara atrium kanan dan ventrikel kanan terdapat katup trikuspidalis (terdiri dari tiga daun katup). Antara atrium kiri dengan ventrikel kiri terdapat katup mitralis ( terdiri dari dua daun katup).
Antara ventrikel kiri dan aorta dan ventrikel kanan dengan arteri pulmonalis terdapat katup semilunaris ( terdiri dari tiga daun katup). Gerakan katup pada dasarnya adalah pasif, membuat aliran darah menuju kesatu arah.
Otot atrium dan ventrikel berkontraksi dengan cara yg mirip dengan otot rangka, hanya kontraksi otot jantung lebih lama. Umumnya jantung berkontraksi secara ritmik sekitar 70 – 90 denyut/menit pada orang dewasa. Konduksi jantung terdiri atas otot jantung khusus yang terdapat pada nodus sinuatrialis, nodus atrioventrikularis, fasikulus atrioventrikularis (sinistra & dextra) dan sub-endokardial serabut purkinje
Nodus sinoatrial terletak pada dinding atrium dextra dibagian atas tepat disebelah kanan muara vena cava superior. Nodus atrioventrikular terletak di bagian bawah tepat diatas tempat perlekatan septum trikuspidalis. Fasciculus atrioventrikular ( berkas his) merupakan jalur serabut otot jantung yang menghubungkan miokardium atrium dan ventrikel terdiri dari cabang berkas kanan (right bundle branch) dan cabang berkas kiri ( left bundle branch)
Teknik Radiografi Thorax
Untuk mendapatkan gambaran dari bayangan jantung, kita membutuhkan sebuah foto thorax dengan proyeksi Postero Anterior (PA). Untuk mendapatkan foto thorax yang baik, maka harus mengikuti Teknik Radiografi Thorax yang benar.
Posisi Pasien
Pasien diupayakan untuk berdiri (erect) membelakangi tabung sinar-x. Hal ini dikarenakan, saat berdiri, maka semua bentuk anatomi dari Paru-Paru dan Jantung berada pada posisi yang normal. Jika foto thorax terutama untuk melihat bayangan jantung dilakukan supine (tidur terlentang), maka gambaran jantung akan terlihat lebih besar jika dibandingkan dengan berdiri. Jantung itu ibarat balon yang diisi dengan air, sehingga apabila diposisikan supine akan melebar ke samping. Lagipula dengan posisi pasien yang erect, foto thorax akan memberikan informasi tambahan yang sebenarnya, seandainya saja pada rongga thorax pasien terdapat cairan. Dengan berdiri, cairan akan berada di bawah (sesuai dengan sifat air yang selalu menempati tempat terbawah), sehingga mudah di diagnosa.
Posisi Objek
Kedua punggung tangan diletakkan di atas pinggang masing-masing. Kedua shoulder terletak pada bidang yang sama supaya thorax simetris antara kanan dan kiri. Kepala di ekstensikan dan dagu diletakkan di atas kaset atau bucky stand. Kedua siku di dorong kedepan supaya bagian anterior dada menempel sempurna di kaset.
Central Ray dan Central Point
Central Ray di arahkan tegak lurus horizontal terhadap kaset dan di pusatkan setinggi thorakal VI.
Perhitungan Cardiothoracic Ratio (CTR)
Setelah foto thorax PA sudah jadi, maka untuk membuat perhitungan CTR nya kita harus membuat garis-garis yang akan membantu kita dalam perhitungan CTR ini.
1. Buat garis lurus dari pertengahan thorax (mediastinum) mulai dari atas sampai ke bawah thorax.
2. Tentukan titik terluar dari kontur jantung sebelah kanan dan namakan sebagai titik A.
3. Tentukan titik terluar dari kontur jantung sebelah kiri dan namakan sebagai titik B.
4. Buat garis lurus yang menghubungkan antara titik A dan B
5. Tentukan titik terluar bayangan paru kanan dan namakan sebagai titik C.
6. Buat garis lurus yang menghubungkan antara titik C dengan garis mediastinum.
7. Perpotongan antara titik C dengan garis mediastinum namakan sebagai titik D
Jika foto thorax digambar dengan menggunakan aturan di atas maka akan di dapatkan foto thorax yang sudah di beri garis seperti di bawah ini :
Setelah dibuat garis-garis seperti di atas pada foto thorax, selanjutnya kita hitung dengan menggunakan rumus perbandingan sebagai berikut :
Ketentuan : Jika nilai perbandingan di atas nilainya 50% (lebih dari/sama dengan 50% maka dapat dikatakan telah terjadi pembesaran jantung (Cardiomegally)
Contoh :
Pada sebuah foto thorax, setelah dibuat garis-garis untuk menghitung Cardiothoracic Ratio, di dapat nilai-nilai sebagai berikut :
Panjang garis A ke B = 10 cm
Panjang garis C ke D = 15 cm
Dari nilai-nilai di atas, apakah jantun pada pasien tersebut dapat dikategorikan sebagai Cardiomegally atau tidak?
Jawab :
Sesuai dengan rumus perbandingan yang telah dijelaskan, maka kita masukan nilai-nilai tersebut di atas.
karena nilai ratio nya melebihi 50%, maka jantung pasien tersebut dapat dikategorikan Cardiomegally (terjadi pembesaran jantung).
Beberapa Penyebab Cardiomegally
1. Atrial Septal Defect (ASD)
ASD adalah kelainan pada sekat atrium. Ini merupakan kelainan bawaan, dimana 80% - 90% terjadi pada orang dewasa. Wanita 3 kali lebih banyak daripada laki-laki yang memiliki kelainan ASD ini. Pada kasus ASD terjadi pembesaran pada ventrikel kanan dan seluruh bagian dari arteri pulmonaris. Atrium kanan juga mengalami pembesaran, namun pada foto thorax sulit dibedakan dengan pembesaran pada ventrikel kanan.
Contoh Foto Thorax Pada Kasus ASD
2. Mitral Stenosis
Mitral Stenosis merupakan akibat dari rheumatic carditis yang terjadi 5 sampai 10 tahun sebelumnya. Mitral Stenosis akan memperlihatkan pembesaran bayangan jantung dikarenakan terjadi oedema pada arteri pulmonaris. Awalnya rheumatic Mitral Stenosis didistribusikan oleh arteri pulmonaris ke lobus bagian atas dari paru-paru. Kemudian arteri pulmonaris membesar seiring dengan terjadinya hipertensi pada arteri pulmonaris. Pada foto thorax akan tampak membesar atrium kiri, ventrikel kanan dan cabang-cabang dari arteri pulmonaris
3. Left Ventricular Aneurysm (LVA)
LVA adalah aneurisma yang terjadi pada ventrikel kiri. Hal ini disebabkan karena terjadi pembesaran pada ventrikel kiri. Ventrikel kiri ini membesar akibat beberapa penyakit seperti TB, Kalsifikasi Infark atau Asbestos Disease.
Demikian diskusi kita kali ini, bagi yang ingin mendapatkan artikelnya dalam bentuk PDF yang sudah rah silahkan download disini
Kamis, 29 Juli 2010
Pengujian SPEED FILM
Teman-teman sejawat sekalian, radiografer se-Indonesia yang masih setia nongkrong disini, udah lama juga ya saya ngga posting artikel yang bentuknya seperti kuliah umum, nah pada kesempatan ini, saya mencoba untuk berbagi kepada semua pengunjung blog mengenai Pengujian Speed Film, mudah-mudahan bisa menambah ilmu teman-teman sekalian dan mungkin bisa jadi inspirasi buat Mahasiswa ATRO yang saat ini sedang cari-cari judul KTI, mau tahu bagaimana Pengujian Speed Film itu ........
PENGUJIAN SPEED FILM
Latar Belakang
Setiap film yang dibuat oleh perusahaan pembuat film, memiliki respon yang berbeda-beda terhadap eksposi yang mengenainya baik oleh cahaya tampak maupun radiasi seperti sinar-x. Akibat respon yang berbeda inilah, maka muncul istilah film speed (kecepatan film).
Dasar Teori
Definisi Speed Film (Kecepatan film) adalah respon film terhadap eksposi baik oleh cahaya tampak maupun sinar-x yang ditandai dengan adanya densitas pada film, semakin cepat film menghitam, maka semakin tinggi kecepatan film tersebut. Menurut ANSI (American National Standards Institute), Speed film x-ray di definisikan sebagai eksposi yang dibutuhkan oleh film untuk mencapai densitas sebesar 1. Jadi film yang mencapai densitas sebesar 1, maka film tersebut telah mencapai persyaratan speed film. Seandainya ada beberapa merk film yang ingin dibandingkan kecepatannya, maka film yang terlebih dahulu mencapai nilai densitas sebesar 1 (setelah diberi perlakuan yang sama) maka film tersebut dikatakan film dengan kecepatan paling tinggi diantara film yang dibandingkan tersebut.
Alat dan Bahan
1. Film yang akan dibandingkan speed nya (harus lebih dari satu merk)
2. Densitometer (jika memungkinkan yang digital)
3. Stepwedge yang berlisensi RMI
4. Pesawat Sinar-x
5. Automatic Processor
6. Kertas milimeter block
Prosedur pengujian
1. Stepwedge di ekspose dengan menggunakan film merk A (dg kaset merk A juga) dan film merk B (dg kaset merk B juga).
2. Eksposi dilakukan dengan menggunakan faktor eksposi yang sama dan pesawat sinar-x yang sama juga.
3. Setelah itu film diproses dengan menggunakan prosesing otomatis yang sama, pada waktu yang sama.
4. Setelah diproses, ukur masing-masing step pada gambaran stepwedge yang tampak dengan menggunakan Densitometer.
5. Setelah di dapat hasilnya, buat kurva karakteristik dari kedua gambaran stepwedge tsb dalam satu grafik.
6. Setelah jadi kurva karakteristiknya, tarik garis ke kanan, dari nilai densitas = 1,00 + Densitas dari Basic Fog. Kurva yang pertama terkena garis tadi merupakan film yang speednya paling tinggi.
Contoh Hasil Pengujian
Pengujian kali ini dilakukan di Laboratorium Radiografi Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah, Padang. Eksposi yang dilakukan menggunakan kV = 60 dan mAs = 8, Pesawat Sinar-X Merk Siemens Multimobile 150 mA dan Automatic Processing merk Agfa Shallow Tank dengan kecepatan 90 detik. Film yang digunakan dua merk yaitu Agfa dan Kodak (keduanya green sensitif, medium speed)
Analisis Data Menggunakan Kurva Karakteristik
Dari kurva karakteristik yang dihasilkan dari data pengujian film Agfa dan Kodak di dapat kesimpulan bahwa Film Kodak mempunyai speed film lebih tinggi dibandingkan dengan Film Agfa. Namun jika dilihat dari Densitas Maksimum yang dihasilkan, Film Agfa memiliki Densitas maksimum lebih tinggi dibandingkan dengan densitas maksimum yang dihasilkan Film Kodak.
Berdasarkan pengalaman, faktor eksposi yang digunakan untuk Film Kodak biasanya lebih rendah dibandingkan dengan Agfa, namun Hasil radiograf Film Agfa tampak lebih jelas kontrasnya jika dibandingkan Film Kodak yang jika dilihat gambarannya cenderung berwarna hitam kecoklatan.
Demikian posting kali ini semoga bermanfaat
PENGUJIAN SPEED FILM
Latar Belakang
Setiap film yang dibuat oleh perusahaan pembuat film, memiliki respon yang berbeda-beda terhadap eksposi yang mengenainya baik oleh cahaya tampak maupun radiasi seperti sinar-x. Akibat respon yang berbeda inilah, maka muncul istilah film speed (kecepatan film).
Dasar Teori
Definisi Speed Film (Kecepatan film) adalah respon film terhadap eksposi baik oleh cahaya tampak maupun sinar-x yang ditandai dengan adanya densitas pada film, semakin cepat film menghitam, maka semakin tinggi kecepatan film tersebut. Menurut ANSI (American National Standards Institute), Speed film x-ray di definisikan sebagai eksposi yang dibutuhkan oleh film untuk mencapai densitas sebesar 1. Jadi film yang mencapai densitas sebesar 1, maka film tersebut telah mencapai persyaratan speed film. Seandainya ada beberapa merk film yang ingin dibandingkan kecepatannya, maka film yang terlebih dahulu mencapai nilai densitas sebesar 1 (setelah diberi perlakuan yang sama) maka film tersebut dikatakan film dengan kecepatan paling tinggi diantara film yang dibandingkan tersebut.
Alat dan Bahan
1. Film yang akan dibandingkan speed nya (harus lebih dari satu merk)
2. Densitometer (jika memungkinkan yang digital)
3. Stepwedge yang berlisensi RMI
4. Pesawat Sinar-x
5. Automatic Processor
6. Kertas milimeter block
Prosedur pengujian
1. Stepwedge di ekspose dengan menggunakan film merk A (dg kaset merk A juga) dan film merk B (dg kaset merk B juga).
2. Eksposi dilakukan dengan menggunakan faktor eksposi yang sama dan pesawat sinar-x yang sama juga.
3. Setelah itu film diproses dengan menggunakan prosesing otomatis yang sama, pada waktu yang sama.
4. Setelah diproses, ukur masing-masing step pada gambaran stepwedge yang tampak dengan menggunakan Densitometer.
5. Setelah di dapat hasilnya, buat kurva karakteristik dari kedua gambaran stepwedge tsb dalam satu grafik.
6. Setelah jadi kurva karakteristiknya, tarik garis ke kanan, dari nilai densitas = 1,00 + Densitas dari Basic Fog. Kurva yang pertama terkena garis tadi merupakan film yang speednya paling tinggi.
Contoh Hasil Pengujian
Pengujian kali ini dilakukan di Laboratorium Radiografi Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Universitas Baiturrahmah, Padang. Eksposi yang dilakukan menggunakan kV = 60 dan mAs = 8, Pesawat Sinar-X Merk Siemens Multimobile 150 mA dan Automatic Processing merk Agfa Shallow Tank dengan kecepatan 90 detik. Film yang digunakan dua merk yaitu Agfa dan Kodak (keduanya green sensitif, medium speed)
Analisis Data Menggunakan Kurva Karakteristik
Dari kurva karakteristik yang dihasilkan dari data pengujian film Agfa dan Kodak di dapat kesimpulan bahwa Film Kodak mempunyai speed film lebih tinggi dibandingkan dengan Film Agfa. Namun jika dilihat dari Densitas Maksimum yang dihasilkan, Film Agfa memiliki Densitas maksimum lebih tinggi dibandingkan dengan densitas maksimum yang dihasilkan Film Kodak.
Berdasarkan pengalaman, faktor eksposi yang digunakan untuk Film Kodak biasanya lebih rendah dibandingkan dengan Agfa, namun Hasil radiograf Film Agfa tampak lebih jelas kontrasnya jika dibandingkan Film Kodak yang jika dilihat gambarannya cenderung berwarna hitam kecoklatan.
Demikian posting kali ini semoga bermanfaat
registrasi dan ijin kerja radiografer
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 357/MENKES/PER/V/2006
TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan tenaga radiografer dan sebagal pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer;
Mengingat : 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undtmg Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M,PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 700/MENKES/SK/V/ 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
*
7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Orgnnisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOORAFER,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga radiografer yang telah mernpunyai kualifikasi tertentu dan diakui secara hukum untuk melakukan pekerjaannya
3. Surat Izin Radiografer selanjutnya disebut SIR adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia,
4. Surat Izin Kerja Radiografer selanjutnya disebut SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan,
5. Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
6. Organisasi profesi adalah Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
BAB II
REGISTRASI DAN PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer wajib menyampaikan laporan tertulis peserta didik yang baru lulus kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dan tembusan kepada Radiografer yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan.
(2) Bentuk dari isi laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Radiografer sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) rnengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana penyelenggara pendidikan berada untuk diregistrasi dan penerbitan SIR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima Ijazah pendidikan Radiografer.
(2) Permohonon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dliengkapl dengan :
a. Fotokopi iJazah radlografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendldlkan radlografer;
b. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
c. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tlga) lembar;
d, Rekomendasi dari organisasi profesi;
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan organiasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan keterampilan serta kepatuhan kepada kode etik profesi.
(4) Bentuk permohonan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Berdasarkan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melakukan registrasi dan
menerbitkan SIR. ,
(2) SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbilkan oleh Kepala Dinas. Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melaporkan catatan registrasi dan SIR yang telah diterbitkan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Kopegawaian melakukan pencatatan terhadap registrasi dan SIR secara Nasional.
Pasal 6
Adaptasi.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana kesehatan yang terakreditasi yang ditunjuk Pemerintah.
(1) Radiografer lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melongkapi persyaratan
(3) Untuk melakukan adaptasi radiografer mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi transkrip nllai akademik yang bersangkutan.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana kesehatan,
(7) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali serta merupakan dasar untuk memperoleh SIKR,
(2) Pembaharuan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana tenaga radiografer melaksanakan tugasnya, dengan melampirkan:
a. SIR yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
c, Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Bentuk permohonan perpanjangan SIR sebagaimana dimaksud ayat (1) tercanturn dalam Formulir V.
BAB III PERIZINA N
Pasal 8
Setiap Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib memiliki SIKR.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh SIKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 radiografer yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. Fotokopi SIR yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer;
c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d. Pas folo ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan,
(2) Bentuk pormohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VI terlampir.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan radiografer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbltkan SIKR.
(2) Bentuk dan isi SIKR dimaksud pada ayat (1) sebagalmana tercantum dalam Formulir VII,
Pasal 11
(1) SIKR hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
(2) Seorang Radiografer dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIKR,
Pasal 12
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan radiografer yang bekerja atau berhenti kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasa! 13
(1) SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui.
(2) Pembaharuan SIKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dlnas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a, Fotokopi SIR yang maslh berlaku;
b, Fotokopi SIKR yang lama;
c, Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d, Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan
e. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir,
Pasal 14
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsl setempat tentang SIKR yang telah diterbitkan dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
BAB IV
KEWENANGAN RADIOGRAFER
Pasal 15
(1) Radlografer dalam memberlkan pelayanan radlologi dan imejing dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik diagnostik maupun terapi harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan radiologi dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawah pengawasan dokter spesialis radlologi, radiografer berwenang :
a. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi non kontras/ pemeriksaan rutin :
1) Melakukan radiografi tulang-tulang belakang.
2) Melakukan radiografi thorax/costae
3) Melakukan radiografi tulang-tulang muka dan tulang-tulang kepala.
4) Melakukan radiografi tulang-tulang ekstrimitas.
5) Melakukan radiografi gigi/gellgi dengan panoramix.
6) Melakukan radiografi BNO/abdomen dan abdomen tiga posisi.
7) Melakukan radiografi panggul/pelvimetri.
8) Melakukan radiografi dengan teknik soft tissue,
9) Melakukan radiografi bone age/bone survey,
10) Melakukan radiografi tomografi
11) Melakukan radiografi mammografi.
12) Melakukan radiografi di ruang rawat inap, kamar bedah, termasuk di poliklinik.
b. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi dengan bahan kontras:
1) Melakukan penyiapan bahan-bahan kontras radiografi,
2) Melakukan radiografi traktus urinarus,
3) Melakukan radiografi traktus dlgestivus,
4) Melakukan radiografi cholecystografi/billiari sistem.
5) Melakukan radiografi HSG,
6) Melakukan persiapan pemeriksaan USG.
7) Melakukan radiografi pada tindakan pemasangan pacemaker/ kateterisasi jantung.
8) Melakukan tindakan radiografi pembuluh darah secara digital angiografi substraction (DSA).
9) Melakukan radiografi PTC/APG/RPG/T.Tube/ERCP/PTCD.
10) Melakukan radiografi Cor analisa,
c. Melakukan pemeriksaan radiologi dengan alat canggih :
1) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat CT Scan/CT Helical,
2) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat SPECT Gamma Camera.
3) Melakukan tindakan pemerlksaan dengan alat MRI,
d. Melakukan treatment planning system pada teknik penyinaran radioterapi:
1) Membuat rencana teknik penyinaran terapi tumor,
2) Membuat kurva Isodose tumor,
3) Menghltung dosis radiasl tumor/cancer,
4) Menghitung/menetapkan waktu terapi radiasi tumor/cancer.
5) Membuat dokumentasi perencanaan terapi radiasi dengan oto terapi simulator.
e. Melakukan tindakan penyinaran pada terapi radiasi:
1) Melakukan penyinaran terapi radiasi internal.
2) Melakukan penyinaran terapi radiasi external.
f. Melakukan pekerjaan di Mould Room :
1) Membuat masker untuk radioterapi,
2) Membuat countour organ untuk terapi radiasi,
3) Membuat sistem blokradiasi untuk penyinaran terapi.
4) Membuat alat bantu penyinaran terapi radiasi.
g. Melakukan teknik pemeriksaaan.kedokteran nuklir:
1) Melakukan tindakan kedokteran nuklir statik.
2) Melakukan tindakan kedokteran nuklir dinamik.
3) Melakukan radioimonoassy (RIA).
4) Melakukan extraksi/ilusi radiofarmaka.
5) Melakukan labeling radiofarmaka.
6) Memesan/menerima/memeriksa kiriman dan mernpersiapkan radiofarmaka,
7) Melakukan prosesing data dari pemeriksan sclntigrafi thallium radio nuklldo ventriculografi (RNV),
8) Melakukan tindakan pengelolaan lirnbah radioaktif.
9) Melakukan persiapan pelaksanaan terapi isotop.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pengawasan dokter spesialis radiologi, radiografer berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan rutin :
1) Melakukan pengelolaan ruangan radiologi;
2) Mengevaluasi mutu foto rontgen.
b. Melakukan tindakan prosesing film :
1) Melakukan prosesing film rontgen, dengan manual maupun otomatis.
2) Melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat radiologi.
3) Membuat larutan prosesing film (developer dan fixer).
4) Melakukan Identifikasi foto-foto rontgen.
c. Melakukan tindakan proteks! radlasl
1) Merencanakan tindakan proteksi radiasi internal.
2) Merencanaken tindakan proteksi radiasi external,
3) Melakukan evaluasi tindakan proteksi radiasi internal/external.
4) Melakukan monltor radiasi perorangan,
5) Mengukur output (doslmetrl) pesawat radioterapi.
6) Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan (survey radiasi).
d. Merencanakan penyelenggaraan pelayanan radiologi dan imejing :
1) Menyusun rencana 5 tahunan.
2) Menyusun rencana tahunan,
3) Menyusun rencana bulanan.
4) Mengumpulkan, menyusun, mengolah dan menganalisa pelayanan radiasi,
5) Membuat laporan harian, bulanan, tahunan.
BAB V
KEWAJIBAN RADIOGRAFER
Pasal 16
Radiografer dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melindungi pasien dan masyarakat sekitar dari bahaya radiasi;
d, memberikan informasi tentang tindakan kepada pasien;
e. melakukan pencatatan pelayanan radiologi dengan baik.
Pasal 17
Radiografer dalam menjalankan perkerjaan radiografi wajib mematuhi semua Kelentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Setiap radiografer dalam menjalankan tugas profesinya berkewajibon mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang radiologi,
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pumbinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,
Pasal 20
(1) Dalam rangka Pemhinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada radiografer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis sampai dengan poncabutan SIKR.
Pasal 21
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) torlebih dahulu memintakan pertimbangan tertulis pada organisasi profesi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Radiogrfer yang telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan ini sampai habis masa berlakunya.
Pasal 23
Radiograter yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006
MENTERI KESEHATAN,
Dr.dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP(K)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 357/MENKES/PER/V/2006
TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan tenaga radiografer dan sebagal pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer;
Mengingat : 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undtmg Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M,PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 700/MENKES/SK/V/ 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer;
*
7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Orgnnisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA RADIOORAFER,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga radiografer yang telah mernpunyai kualifikasi tertentu dan diakui secara hukum untuk melakukan pekerjaannya
3. Surat Izin Radiografer selanjutnya disebut SIR adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia,
4. Surat Izin Kerja Radiografer selanjutnya disebut SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan,
5. Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
6. Organisasi profesi adalah Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
BAB II
REGISTRASI DAN PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer wajib menyampaikan laporan tertulis peserta didik yang baru lulus kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dan tembusan kepada Radiografer yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan.
(2) Bentuk dari isi laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Radiografer sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) rnengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana penyelenggara pendidikan berada untuk diregistrasi dan penerbitan SIR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima Ijazah pendidikan Radiografer.
(2) Permohonon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dliengkapl dengan :
a. Fotokopi iJazah radlografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendldlkan radlografer;
b. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
c. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tlga) lembar;
d, Rekomendasi dari organisasi profesi;
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan organiasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan keterampilan serta kepatuhan kepada kode etik profesi.
(4) Bentuk permohonan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Berdasarkan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melakukan registrasi dan
menerbitkan SIR. ,
(2) SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbilkan oleh Kepala Dinas. Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melaporkan catatan registrasi dan SIR yang telah diterbitkan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Kopegawaian melakukan pencatatan terhadap registrasi dan SIR secara Nasional.
Pasal 6
Adaptasi.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana kesehatan yang terakreditasi yang ditunjuk Pemerintah.
(1) Radiografer lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melongkapi persyaratan
(3) Untuk melakukan adaptasi radiografer mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi transkrip nllai akademik yang bersangkutan.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana kesehatan,
(7) Radiografer yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali serta merupakan dasar untuk memperoleh SIKR,
(2) Pembaharuan SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana tenaga radiografer melaksanakan tugasnya, dengan melampirkan:
a. SIR yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
c, Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Bentuk permohonan perpanjangan SIR sebagaimana dimaksud ayat (1) tercanturn dalam Formulir V.
BAB III PERIZINA N
Pasal 8
Setiap Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib memiliki SIKR.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh SIKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 radiografer yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. Fotokopi SIR yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer;
c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d. Pas folo ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan,
(2) Bentuk pormohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VI terlampir.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan radiografer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbltkan SIKR.
(2) Bentuk dan isi SIKR dimaksud pada ayat (1) sebagalmana tercantum dalam Formulir VII,
Pasal 11
(1) SIKR hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
(2) Seorang Radiografer dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIKR,
Pasal 12
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan radiografer yang bekerja atau berhenti kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasa! 13
(1) SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui.
(2) Pembaharuan SIKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dlnas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a, Fotokopi SIR yang maslh berlaku;
b, Fotokopi SIKR yang lama;
c, Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
d, Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan
e. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir,
Pasal 14
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsl setempat tentang SIKR yang telah diterbitkan dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
BAB IV
KEWENANGAN RADIOGRAFER
Pasal 15
(1) Radlografer dalam memberlkan pelayanan radlologi dan imejing dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik diagnostik maupun terapi harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan radiologi dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawah pengawasan dokter spesialis radlologi, radiografer berwenang :
a. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi non kontras/ pemeriksaan rutin :
1) Melakukan radiografi tulang-tulang belakang.
2) Melakukan radiografi thorax/costae
3) Melakukan radiografi tulang-tulang muka dan tulang-tulang kepala.
4) Melakukan radiografi tulang-tulang ekstrimitas.
5) Melakukan radiografi gigi/gellgi dengan panoramix.
6) Melakukan radiografi BNO/abdomen dan abdomen tiga posisi.
7) Melakukan radiografi panggul/pelvimetri.
8) Melakukan radiografi dengan teknik soft tissue,
9) Melakukan radiografi bone age/bone survey,
10) Melakukan radiografi tomografi
11) Melakukan radiografi mammografi.
12) Melakukan radiografi di ruang rawat inap, kamar bedah, termasuk di poliklinik.
b. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi dengan bahan kontras:
1) Melakukan penyiapan bahan-bahan kontras radiografi,
2) Melakukan radiografi traktus urinarus,
3) Melakukan radiografi traktus dlgestivus,
4) Melakukan radiografi cholecystografi/billiari sistem.
5) Melakukan radiografi HSG,
6) Melakukan persiapan pemeriksaan USG.
7) Melakukan radiografi pada tindakan pemasangan pacemaker/ kateterisasi jantung.
8) Melakukan tindakan radiografi pembuluh darah secara digital angiografi substraction (DSA).
9) Melakukan radiografi PTC/APG/RPG/T.Tube/ERCP/PTCD.
10) Melakukan radiografi Cor analisa,
c. Melakukan pemeriksaan radiologi dengan alat canggih :
1) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat CT Scan/CT Helical,
2) Melakukan tindakan pemeriksaan dengan alat SPECT Gamma Camera.
3) Melakukan tindakan pemerlksaan dengan alat MRI,
d. Melakukan treatment planning system pada teknik penyinaran radioterapi:
1) Membuat rencana teknik penyinaran terapi tumor,
2) Membuat kurva Isodose tumor,
3) Menghltung dosis radiasl tumor/cancer,
4) Menghitung/menetapkan waktu terapi radiasi tumor/cancer.
5) Membuat dokumentasi perencanaan terapi radiasi dengan oto terapi simulator.
e. Melakukan tindakan penyinaran pada terapi radiasi:
1) Melakukan penyinaran terapi radiasi internal.
2) Melakukan penyinaran terapi radiasi external.
f. Melakukan pekerjaan di Mould Room :
1) Membuat masker untuk radioterapi,
2) Membuat countour organ untuk terapi radiasi,
3) Membuat sistem blokradiasi untuk penyinaran terapi.
4) Membuat alat bantu penyinaran terapi radiasi.
g. Melakukan teknik pemeriksaaan.kedokteran nuklir:
1) Melakukan tindakan kedokteran nuklir statik.
2) Melakukan tindakan kedokteran nuklir dinamik.
3) Melakukan radioimonoassy (RIA).
4) Melakukan extraksi/ilusi radiofarmaka.
5) Melakukan labeling radiofarmaka.
6) Memesan/menerima/memeriksa kiriman dan mernpersiapkan radiofarmaka,
7) Melakukan prosesing data dari pemeriksan sclntigrafi thallium radio nuklldo ventriculografi (RNV),
8) Melakukan tindakan pengelolaan lirnbah radioaktif.
9) Melakukan persiapan pelaksanaan terapi isotop.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pengawasan dokter spesialis radiologi, radiografer berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan rutin :
1) Melakukan pengelolaan ruangan radiologi;
2) Mengevaluasi mutu foto rontgen.
b. Melakukan tindakan prosesing film :
1) Melakukan prosesing film rontgen, dengan manual maupun otomatis.
2) Melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat radiologi.
3) Membuat larutan prosesing film (developer dan fixer).
4) Melakukan Identifikasi foto-foto rontgen.
c. Melakukan tindakan proteks! radlasl
1) Merencanakan tindakan proteksi radiasi internal.
2) Merencanaken tindakan proteksi radiasi external,
3) Melakukan evaluasi tindakan proteksi radiasi internal/external.
4) Melakukan monltor radiasi perorangan,
5) Mengukur output (doslmetrl) pesawat radioterapi.
6) Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan (survey radiasi).
d. Merencanakan penyelenggaraan pelayanan radiologi dan imejing :
1) Menyusun rencana 5 tahunan.
2) Menyusun rencana tahunan,
3) Menyusun rencana bulanan.
4) Mengumpulkan, menyusun, mengolah dan menganalisa pelayanan radiasi,
5) Membuat laporan harian, bulanan, tahunan.
BAB V
KEWAJIBAN RADIOGRAFER
Pasal 16
Radiografer dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melindungi pasien dan masyarakat sekitar dari bahaya radiasi;
d, memberikan informasi tentang tindakan kepada pasien;
e. melakukan pencatatan pelayanan radiologi dengan baik.
Pasal 17
Radiografer dalam menjalankan perkerjaan radiografi wajib mematuhi semua Kelentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Setiap radiografer dalam menjalankan tugas profesinya berkewajibon mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang radiologi,
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pumbinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,
Pasal 20
(1) Dalam rangka Pemhinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada radiografer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis sampai dengan poncabutan SIKR.
Pasal 21
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) torlebih dahulu memintakan pertimbangan tertulis pada organisasi profesi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Radiogrfer yang telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan telah memiliki SIKR berdasarkan Peraturan ini sampai habis masa berlakunya.
Pasal 23
Radiograter yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Nomor 277/Menkes/Per/IV/1988 tentang Menjalankan Pekerjaan Tenaga Kesehatan Penata Rontgen dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006
MENTERI KESEHATAN,
Dr.dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP(K)
STROKE Apa Dan Bagaimana
STROKE Apa Dan Bagaimana ?
Stroke terjadi karena adanya gangguan aliran darah ke otak secara mendadak.Gangguan aliran darah tersebut akan mengakibatkan bagian otak yang seharusnya mendapat suplai darah dan nutrisi menjadi mati.Fase akut stroke berlanjut saat terjadinya serangan dan beberapa waktu sesudahnya
Pengaruh stroke dapat ringan seperti bicara pelo atau berat termasuk juga bisa mengakibatkan kelumpuhan dan gangguan fungsi penting seperti bicara,gerakan dan ingatan tergantung pada lokasi otak yang mengalami stroke.
Dikenal dua jenis stroke, yaitu stroke iskemik akibat sumbatan pembuluh darah oleh bekuan darah yang lain dan stroke perdarahan akibat pecahnya pembuluh darah otak.
Gejala awal terjadinya stroke
Stroke dapat memberikan gejala atau tanda awal sebelum dia berlanjut menjadi lebih berat dan irreversible.Beberapa tanda stroke yang harus di waspadai adalah :
1.Kelemahan atau hilangannya sensasi rasa anggota gerak atau wajah ( seringkali hanya mengenai satu sisi )
2.Kesulitan atau hilangnya kemampuan berbicara atau kemampuan memahami pembicaraan
3.Hilangnya penglihatan tiba2, terutama satu mata
4.Nyeri kepala hebat dan tiba2 tanpa penyebab yang jelas
5.Rasa penuh di kepala yang sulit di jelaskan, hilangnya koordinasi dan keseimbangan
Stroke terjadi karena adanya gangguan aliran darah ke otak secara mendadak.Gangguan aliran darah tersebut mengakibatkan bagian otak yang seharusnya mendapat suplai darah dan nutrisi menjadi mati.
Pemeriksaan untuk pasien stroke
Seseorang dengan gejala2 stroke harus segera di bawa ke RS yang mempunyai fasilitas penanganan stroke.Diagnosa stroke harus di tegakkan oleh ahli yang berpengalaman melalui anamnesa ( wawancara pasien ) pemeriksaan fisik dan pemeriksaan neurologis yang dapat menentukan kemungkinan lokasi otak yang terkena.Sarana penunjang lain berupa pencintraan otak baik CT scan atau MRI angiografi pembuluh darah otak harus tersedia. dan di lakukan sedini mungkin dalam 24 jam.
Stroke terjadi karena adanya gangguan aliran darah ke otak secara mendadak.Gangguan aliran darah tersebut akan mengakibatkan bagian otak yang seharusnya mendapat suplai darah dan nutrisi menjadi mati.Fase akut stroke berlanjut saat terjadinya serangan dan beberapa waktu sesudahnya
Pengaruh stroke dapat ringan seperti bicara pelo atau berat termasuk juga bisa mengakibatkan kelumpuhan dan gangguan fungsi penting seperti bicara,gerakan dan ingatan tergantung pada lokasi otak yang mengalami stroke.
Dikenal dua jenis stroke, yaitu stroke iskemik akibat sumbatan pembuluh darah oleh bekuan darah yang lain dan stroke perdarahan akibat pecahnya pembuluh darah otak.
Gejala awal terjadinya stroke
Stroke dapat memberikan gejala atau tanda awal sebelum dia berlanjut menjadi lebih berat dan irreversible.Beberapa tanda stroke yang harus di waspadai adalah :
1.Kelemahan atau hilangannya sensasi rasa anggota gerak atau wajah ( seringkali hanya mengenai satu sisi )
2.Kesulitan atau hilangnya kemampuan berbicara atau kemampuan memahami pembicaraan
3.Hilangnya penglihatan tiba2, terutama satu mata
4.Nyeri kepala hebat dan tiba2 tanpa penyebab yang jelas
5.Rasa penuh di kepala yang sulit di jelaskan, hilangnya koordinasi dan keseimbangan
Stroke terjadi karena adanya gangguan aliran darah ke otak secara mendadak.Gangguan aliran darah tersebut mengakibatkan bagian otak yang seharusnya mendapat suplai darah dan nutrisi menjadi mati.
Pemeriksaan untuk pasien stroke
Seseorang dengan gejala2 stroke harus segera di bawa ke RS yang mempunyai fasilitas penanganan stroke.Diagnosa stroke harus di tegakkan oleh ahli yang berpengalaman melalui anamnesa ( wawancara pasien ) pemeriksaan fisik dan pemeriksaan neurologis yang dapat menentukan kemungkinan lokasi otak yang terkena.Sarana penunjang lain berupa pencintraan otak baik CT scan atau MRI angiografi pembuluh darah otak harus tersedia. dan di lakukan sedini mungkin dalam 24 jam.
Sejarah Radiologi
Wilhelm Conrad Roentgen seorang ahli fisika di Universitas Wurzburg, Jerman, pertama kali menemukan sinar Roentgen pada tahun 1895 sewaktu melakukan eksperimen dengan sinar katoda. Saat itu dia melihat timbulnya sinar fluoresensi yang berasal dari krostal barium platinosianida dalam tabung Crookes-Hittorf yang dialiri listrik. Ia segera menyadari bahwa fenomena ini merupakan suatu penemuan baru sehingga dengan gigih ia terus menerus melanjutkan penyelidikannya dalam minggu-minggu berikutnya. Tidak lama kemudian ditemukanlah sinar yang disebutnya sinar baru atau sinar X. Baru di kemudian hari orang menamakan sinar tersebut sinar Roentgen sebagai penghormatan kepada Wilhelm Conrad Roentgen.
Wilhelm Conrad Roentgen
Penemuan Roentgen ini merupakan suatu revolusi dalam dunia kedokteran karena ternyata dengan hasil penemuan itu dapat diperiksa bagian-bagian tubuh manusia yang sebelumnya tidak pernah dapat dicapai dengan cara-cara konvensional. Salah satu visualisasi hasil penemuan Roentgen adalah foto jari-jari tangan istrinya yang dibuat dengan mempergunakan kertas potret yang diletakkan di bawah tangan istrinya dan disinari dengan sinar baru itu.
Foto Tangan Istri Roentgen
Roentgen dalam penyelidikan selanjutnya segera menemukan hampir semua sifat sinar Roentgen, yaitu sifat-sifat fisika dan kimianya. Namun ada satu sifat yang tidak sampai diketahuinya, yaitu sifat biologik yang dapat merusak sel-sel hidup. Sifat yang ditemukan Roentgen antara lain bahwa sinar ini bergerak dalam garis lurus, tidak dipengaruhi oleh lapangan magnetic dan mempunyai daya tembus yang semakin kuat apabila tegangan listrik yang digunakan semakin tinggi, sedangkan di antara sifat-sifat lainnya adalah bahwa sinar ini menghitamkan kertas potret. Selain foto tangan istrinya, terdapat juga foto-foto pertama yang berhasil dibuat oleh Roentgen ialah benda-benda logam di dalam kotak kayu, diantaranya sebuah pistol dan kompas.
Setahun setelah Roentgen menemukan sinar-X, maka Henri Becquerel, di Perancis, pda tahun 1895 menemukan unsur uranium yang mempunyai sifat hampir sama. Penemuannya diumumkan dalam kongres Akademi Ilmu Pengetahuan Paris pada tahun itu juga. Tidak lama kemudian, Marie dan Piere Curie menemukan unsur thorium pada awal tahun 1896, sedangkan pada akhir tahun yang sama pasangan suami istri tersebut menemukan unsur ketiga yang dinamakan polonium sebagai penghormatan kepada negara asal mereka, Polandia. Tidak lama sesudah itu mereka menemukan unsur radium yang memancarkan radiasi kira-kira 2 juta kali lebih banyak dari uranium.
Baik Roentgen yang pada tahun-tahun setelah penemuannya mengumumkan segala yang diketahuinya tentang sinar X tanpa mencari keuntungan sedikitpun, maupun Marie dan Piere Curie yang juga melakukan hal yang sama, menerima hadiah Nobel. Roentgen menerima pada tahun 1901, sedangkan Marie dan Piere Curie pada tahun 1904. Pada tahun 1911, Marie sekali lagi menerima hadiah Nobel untuk penelitiannya di bidang kimia. Hal ini merupakan kejadian satu-satunya di mana seseorang mendapat hadiah Nobel dua kali. Setelah itu, anak Marie dan Piere Curie yang bernama Irene Curie juga mendapat hadiah Nobel dibidang penelitian kimia bersama dengan suaminya, Joliot pada tahun 1931.
Sebagaimana biasanya sering terjadi pada penemuan-penemuan baru, tidak semua orang menyambutnya dengan tanggapan yang baik. Ada saja yang tidak senang, malahan menunjukkan reaksi negative secara berlebihan. Suatu surat kabar malamdi London bahkan mengatakan bahwa sinar baru itu yang memungkinkan orang dapat melihat tulang-tulang orang lain seakan-akan ditelanjangi sebagai suatu hal yang tidak sopan. Oleh karena itu, Koran tersebut menyerukan kepada semua Negara yyang beradab agar membakar semua karya Roentgen dan menghukum mati penemunya.
Suatu perusahaan lain di London mengiklankan penjualan celana dan rok yang tahan sinar-X, sedangkan di New Jersey, Amerika Serikat, diadakan suatu ketentuan hokum yang melarang pemakaian sinar-X pada kacamata opera. Untunglah suara-suara negatif ini segera hanyut dalam limpahan pujian pada penemu sinar ini, yang kemudian ternyata benar-benar merupakan suatu revolusi dalam ilmu kedokteran.
Seperti dikatakan di atas, Roentgen menemukan hampir semua sifat fisika dan kimia sinar yang diketahuinya, namun yang belum diketahui adalah sifat biologiknya. Sidat ini baru diketahui beberapa tahun kemudian sewaktu terlihat bahwa kulit bias menjadi berwarna akibat penyinaran Roentgen. Mulai saat itu, banyak sarjana yang menaruh harapan bahwa sinar ini juga dapat digunakan untuk pengobatan. Namun pada waktu itu belum sampai terpikirkan bahwa sinar ini dapat membahayakan dan merusak sel hidup manusia. Tetapi lama kelamaan yaitu dalam dasawarsa pertama dan kedua abad ke-20, ternyata banyak pionir pemakai sinar Roentgen yang menjadi korban sinar ini.
Kelainan biologik yang diakibatkan oleh Roentgen adalah berupa kerusakan pada sel-sel hidup yang dalam tingkat dirinya hanya sekedar perubahan warna sampai penghitam kulit, bahkan sampai merontokkan rambut. Dosis sinar yang lebih tinggi lagi dapat mengakibatkan lecet kulit sampai nekrosis, bahkan bila penyinaran masih saja dilanjutkan nekrosis itu dapat menjelma menjadi tumor kulit ganas atau kanker kulit.
Selama dasawarsa pertama dan kedua abad ini, barulah diketahui bahwa puluhan ahli radiologi menjadi korban sinar Roentgen ini. Nama-nama korban itu tercantum dalam buku yang diterbitkan pada waktu kongres Internasional Radiologi tahun 1959 di Munich: Das Ehrenbuch der Roentgenologen und Radiologen aller Nationen.
Salah seorang korban diantara korban sinar Roentgen ini ialah dr.Max Hermann Knoch, seorang Belanda kelahiran Paramaribo yang bekerja sebagai ahli radiologi di Indonesia. Beliau adalah dokter tentara di Jakarta yang pertama kali menggunakan alat Roentgen maka ia bekerja tanpa menggunakan proteksi terhadap radiasi, seperti yang baru diadakan pada tahun lima puluhan. Misalnya pada waktu ia membuat foto seorang penderita patah tulang, anggota tubuh dan tangannya pun ikut terkena sinar, sehingga pada tahun 1904, dr.Knoch telah menderita kelainan-kelainan yang cukup berat, seperti luka yang tak kunjung sembuh pada kedua belah tangannya. Pada tahun 1905 beliau dikirim kembali ke Eropa untuk mengobati penyakitnya ini, namun pada tahun 1908 kembali lagi ke Indonesia dan bekerja sebagai ahli radiologi di RS.Tentara, Surabaya, sampai tahun 1917. Pada tahun 1924 ia dipindahkan ke Jakarta, dan bekerja di rumah sakit Fakultas Kedokteran sampai akhir hayatnya. Akhirnya hamper seluruh lengan kiri dan kanannya menjadi rusak oleh penyakit yang tak sembuh yaitu nekrosis, bahkan belakangan ternyata menjelma menjadi kanker kulit. Beliau sampai di amputasi salah satu lengannya, tetapi itupun tidak berhasil menyelamatkan jiwanya. Pada tahun 1928, dr.Knoch meninggal dunia setelah menderita metastasis luas di paru-parunya.
Setelah diketahui bahwa sinar Roentgen dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang dapat berlanjut sampai berupa kanker kulit bahka leukemia, maka mulailah diambil tindakan-tindakan untuk mencegah kerusakan tersebut. Pada kongres Internasional Radiologi di Kopenhagen tahun 1953 dibentuk The International Committee on Radiation Protection, yang menetapkan peraturan-peraturan lengkap untuk proteksi radiasi sehingga diharapkan selama seseorang mengindahkan semua petunjuk tersebut, maka tidak perlu khawatir akan bahaya sinar Roentgen.
Diantara petunjuk-petunjuk proteksi terhadap radiasi sinar Roentgen tersebut adalah: menjauhkan diri dari sumber sinar, menggunakan alat-alat proteksi bila harus berdekatan dengan sinar seperti sarung tangan, rok, jas, kursi fluoroskopi, berlapis timah hitam (Pb) dan mengadakan pengecekan berkala dengan memakai film-badge dan pemeriksaan darah, khususnya jumlah sel darah putih (leukosit).
Di Indonesia penggunaan sinar Roentgen cukup lama. Menurut laporan, alat Roentgen sudah digunakan sejak tahun 1898 oleh tentara kolonial Belanda dalam perang di Aceh dan Lombok. Selanjutnya pada awal abad ke-20 ini, sinar Roentgen terutama digunakan di Rumah sakit Militer dan rumah sakit pendidikan dokter di Jakarta dan Surabaya. Ahli radiologi Belanda yang bekerja pada Fakultas Kedokteran di Jakarta pada tahun-tahun sebelum perang dunia ke II adalah Prof.B.J. Van der Plaats yang jugatelah memulai melakukan radioterapi disamping radiodiagnostik.
Orang Indonesia yang telah menggunakan sinar Roentgen pada awal abad ini adalah R.M. Notokworo yang lulus dokter di Universitas Leiden, Belanda, pada tahun 1912. Beliau mula-mula bekerja di Semarang, lalu pada permulaan masa pendudukan Jepang dipindahkan ke Surabaya. Pada tahun 1944 ia meninggal secara misterius, dibunuh oleh tentara Jepang.
Pada tahun yang sama dengan penemuan sinar Roentgen, lahirlah seorang bayi di pulau Rote, NTT, yang bernama Wilhelmus Zacharias Johannes, yang dikemudian hari berkecimpung di bidang radiologi.
Pada akhir tahun dua puluhan waktu berkedudukan di kota Palembang, dr. Johannes jatuh sakit cukup berat sehingga dianggap perlu dirawat untuk waktu yang cukup lama di rumah sakit CBZ Jakarta. Penyakit yang diderita ialah nyeri pada lutut kanan yang akhirnya menjadi kaku (ankilosis). Selama berobat di CBZ Jakarta, beliau sering diperiksa dengan sinar Roentgen dan inilah saat permulaan beliau tertarik dengan radiologi. Johannes mendapat brevet ahli radiologi dari Prof. Van der Plaats pada tahun 1939. Beliau dikukuhkan sebagai guru besar pertama dalam bidang radiologi Fakultas Kedokteran UI pada tahun 1946.
Pada tahun 1952 Johannes diberi tugas untuk mempelajari perkembangan-perkembangan ilmu radiologi selama beberapa bulan di Eropa. Beliau berangkat dengan kapal Oranje dari Tanjung Priok. Pada saat keberangkatan, beberapa anggota staf bagian radiologi, yaitu dr. Sjahriar Rasad, Ny. Sri Handoyo dan Aris Hutahuruk alm. turut mengantar beliau. Prof. Johannes meninggal dunia dalam melakukan tugasnya di Eropa pada bulan September 1952. selain menunjukkan gejala serangan jantung, beliau juga menderita Herpes Zoster pada matanya, suatu penyakit yang sangat berbahaya.
Dalam usaha untuk menempatkan nama beliau sebagai tokoh radiologi kaliber dunia, maka pada kongres radiologi internasional tahun 1959 di Munich, delegasi Indonesia di bawah pimpinan Prof.Sjahriar Rasad berhasil menempatkan foto beliau di antara Martyrs of Radiology yang ditempatkan di suatu ruangan khusus kongres tersebut. Tahun 1968 beliau dianugerahkan gelar Pahlawan Kemerdekaan oleh Pemerintah, walaupun telah wafat. Dan pada tahun 1978 jenazah almarhum dipindahkan ke Taman Pahlawan Kalibata.
Almarhum tidak saja dianggap sebagai Bapak Radiologi bagi para ahli radiologi, melainkan juga oleh semua orang yang berkecimpung dalam radiologi termasuk radiographer. Beliau juga adalah Bapak Radiologi dalam bidang pendidikan dan keorganisasian. Beliaulah yang mengambil prakarsa untuk mendirikan Sekolah Asisten Roentgen pada tahun 1952, dan beliaulah yang mulai mendirikan organisasi yang mendahului Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI) yaitu seksi radiologi IDI pada tahun 1952.
Pada tahun 1952 segelintir ahli radiologi yang bekerja di RSUP yaitu G.A.Siwabessy, Sjahriar Rasad, dan Liem Tok Djien, mendirikan Sekolah Asisten Roentgen karena dirasakan sangat perlunya tenaga asisten Roentgen yang berpendidikan baik.
Pada tahun 1970 Sekolah Asisten Roentgen yang dahulunya menerima murid lulusan SMP ditingkatkan menjadi Akademi Penata Roentgen (APRO) yang menerima siswa lulusan SMA.
Dengan semakin banyaknya jumlah asisten Roentgen yang berpengalaman, bahkan beberapa diantaranya mendapat pendidikan tambahan di luar negeri, maka pelajaran-pelajaran di APRO sebagian besar sudah dapat diberikan oleh para asisten Roentgen dan hanya Direktur sajalah yang berpangkat ahli radiologi karena merupakan syarat bagi suatu akademi. Para ahli radiologi sangat berkepentingan dalam perkembangan dan peningkatan mutu para asisten Roentgen, yang sekarang nama resminya menjadi penata Roentgen.
Wilhelm Conrad Roentgen
Penemuan Roentgen ini merupakan suatu revolusi dalam dunia kedokteran karena ternyata dengan hasil penemuan itu dapat diperiksa bagian-bagian tubuh manusia yang sebelumnya tidak pernah dapat dicapai dengan cara-cara konvensional. Salah satu visualisasi hasil penemuan Roentgen adalah foto jari-jari tangan istrinya yang dibuat dengan mempergunakan kertas potret yang diletakkan di bawah tangan istrinya dan disinari dengan sinar baru itu.
Foto Tangan Istri Roentgen
Roentgen dalam penyelidikan selanjutnya segera menemukan hampir semua sifat sinar Roentgen, yaitu sifat-sifat fisika dan kimianya. Namun ada satu sifat yang tidak sampai diketahuinya, yaitu sifat biologik yang dapat merusak sel-sel hidup. Sifat yang ditemukan Roentgen antara lain bahwa sinar ini bergerak dalam garis lurus, tidak dipengaruhi oleh lapangan magnetic dan mempunyai daya tembus yang semakin kuat apabila tegangan listrik yang digunakan semakin tinggi, sedangkan di antara sifat-sifat lainnya adalah bahwa sinar ini menghitamkan kertas potret. Selain foto tangan istrinya, terdapat juga foto-foto pertama yang berhasil dibuat oleh Roentgen ialah benda-benda logam di dalam kotak kayu, diantaranya sebuah pistol dan kompas.
Setahun setelah Roentgen menemukan sinar-X, maka Henri Becquerel, di Perancis, pda tahun 1895 menemukan unsur uranium yang mempunyai sifat hampir sama. Penemuannya diumumkan dalam kongres Akademi Ilmu Pengetahuan Paris pada tahun itu juga. Tidak lama kemudian, Marie dan Piere Curie menemukan unsur thorium pada awal tahun 1896, sedangkan pada akhir tahun yang sama pasangan suami istri tersebut menemukan unsur ketiga yang dinamakan polonium sebagai penghormatan kepada negara asal mereka, Polandia. Tidak lama sesudah itu mereka menemukan unsur radium yang memancarkan radiasi kira-kira 2 juta kali lebih banyak dari uranium.
Baik Roentgen yang pada tahun-tahun setelah penemuannya mengumumkan segala yang diketahuinya tentang sinar X tanpa mencari keuntungan sedikitpun, maupun Marie dan Piere Curie yang juga melakukan hal yang sama, menerima hadiah Nobel. Roentgen menerima pada tahun 1901, sedangkan Marie dan Piere Curie pada tahun 1904. Pada tahun 1911, Marie sekali lagi menerima hadiah Nobel untuk penelitiannya di bidang kimia. Hal ini merupakan kejadian satu-satunya di mana seseorang mendapat hadiah Nobel dua kali. Setelah itu, anak Marie dan Piere Curie yang bernama Irene Curie juga mendapat hadiah Nobel dibidang penelitian kimia bersama dengan suaminya, Joliot pada tahun 1931.
Sebagaimana biasanya sering terjadi pada penemuan-penemuan baru, tidak semua orang menyambutnya dengan tanggapan yang baik. Ada saja yang tidak senang, malahan menunjukkan reaksi negative secara berlebihan. Suatu surat kabar malamdi London bahkan mengatakan bahwa sinar baru itu yang memungkinkan orang dapat melihat tulang-tulang orang lain seakan-akan ditelanjangi sebagai suatu hal yang tidak sopan. Oleh karena itu, Koran tersebut menyerukan kepada semua Negara yyang beradab agar membakar semua karya Roentgen dan menghukum mati penemunya.
Suatu perusahaan lain di London mengiklankan penjualan celana dan rok yang tahan sinar-X, sedangkan di New Jersey, Amerika Serikat, diadakan suatu ketentuan hokum yang melarang pemakaian sinar-X pada kacamata opera. Untunglah suara-suara negatif ini segera hanyut dalam limpahan pujian pada penemu sinar ini, yang kemudian ternyata benar-benar merupakan suatu revolusi dalam ilmu kedokteran.
Seperti dikatakan di atas, Roentgen menemukan hampir semua sifat fisika dan kimia sinar yang diketahuinya, namun yang belum diketahui adalah sifat biologiknya. Sidat ini baru diketahui beberapa tahun kemudian sewaktu terlihat bahwa kulit bias menjadi berwarna akibat penyinaran Roentgen. Mulai saat itu, banyak sarjana yang menaruh harapan bahwa sinar ini juga dapat digunakan untuk pengobatan. Namun pada waktu itu belum sampai terpikirkan bahwa sinar ini dapat membahayakan dan merusak sel hidup manusia. Tetapi lama kelamaan yaitu dalam dasawarsa pertama dan kedua abad ke-20, ternyata banyak pionir pemakai sinar Roentgen yang menjadi korban sinar ini.
Kelainan biologik yang diakibatkan oleh Roentgen adalah berupa kerusakan pada sel-sel hidup yang dalam tingkat dirinya hanya sekedar perubahan warna sampai penghitam kulit, bahkan sampai merontokkan rambut. Dosis sinar yang lebih tinggi lagi dapat mengakibatkan lecet kulit sampai nekrosis, bahkan bila penyinaran masih saja dilanjutkan nekrosis itu dapat menjelma menjadi tumor kulit ganas atau kanker kulit.
Selama dasawarsa pertama dan kedua abad ini, barulah diketahui bahwa puluhan ahli radiologi menjadi korban sinar Roentgen ini. Nama-nama korban itu tercantum dalam buku yang diterbitkan pada waktu kongres Internasional Radiologi tahun 1959 di Munich: Das Ehrenbuch der Roentgenologen und Radiologen aller Nationen.
Salah seorang korban diantara korban sinar Roentgen ini ialah dr.Max Hermann Knoch, seorang Belanda kelahiran Paramaribo yang bekerja sebagai ahli radiologi di Indonesia. Beliau adalah dokter tentara di Jakarta yang pertama kali menggunakan alat Roentgen maka ia bekerja tanpa menggunakan proteksi terhadap radiasi, seperti yang baru diadakan pada tahun lima puluhan. Misalnya pada waktu ia membuat foto seorang penderita patah tulang, anggota tubuh dan tangannya pun ikut terkena sinar, sehingga pada tahun 1904, dr.Knoch telah menderita kelainan-kelainan yang cukup berat, seperti luka yang tak kunjung sembuh pada kedua belah tangannya. Pada tahun 1905 beliau dikirim kembali ke Eropa untuk mengobati penyakitnya ini, namun pada tahun 1908 kembali lagi ke Indonesia dan bekerja sebagai ahli radiologi di RS.Tentara, Surabaya, sampai tahun 1917. Pada tahun 1924 ia dipindahkan ke Jakarta, dan bekerja di rumah sakit Fakultas Kedokteran sampai akhir hayatnya. Akhirnya hamper seluruh lengan kiri dan kanannya menjadi rusak oleh penyakit yang tak sembuh yaitu nekrosis, bahkan belakangan ternyata menjelma menjadi kanker kulit. Beliau sampai di amputasi salah satu lengannya, tetapi itupun tidak berhasil menyelamatkan jiwanya. Pada tahun 1928, dr.Knoch meninggal dunia setelah menderita metastasis luas di paru-parunya.
Setelah diketahui bahwa sinar Roentgen dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang dapat berlanjut sampai berupa kanker kulit bahka leukemia, maka mulailah diambil tindakan-tindakan untuk mencegah kerusakan tersebut. Pada kongres Internasional Radiologi di Kopenhagen tahun 1953 dibentuk The International Committee on Radiation Protection, yang menetapkan peraturan-peraturan lengkap untuk proteksi radiasi sehingga diharapkan selama seseorang mengindahkan semua petunjuk tersebut, maka tidak perlu khawatir akan bahaya sinar Roentgen.
Diantara petunjuk-petunjuk proteksi terhadap radiasi sinar Roentgen tersebut adalah: menjauhkan diri dari sumber sinar, menggunakan alat-alat proteksi bila harus berdekatan dengan sinar seperti sarung tangan, rok, jas, kursi fluoroskopi, berlapis timah hitam (Pb) dan mengadakan pengecekan berkala dengan memakai film-badge dan pemeriksaan darah, khususnya jumlah sel darah putih (leukosit).
Di Indonesia penggunaan sinar Roentgen cukup lama. Menurut laporan, alat Roentgen sudah digunakan sejak tahun 1898 oleh tentara kolonial Belanda dalam perang di Aceh dan Lombok. Selanjutnya pada awal abad ke-20 ini, sinar Roentgen terutama digunakan di Rumah sakit Militer dan rumah sakit pendidikan dokter di Jakarta dan Surabaya. Ahli radiologi Belanda yang bekerja pada Fakultas Kedokteran di Jakarta pada tahun-tahun sebelum perang dunia ke II adalah Prof.B.J. Van der Plaats yang jugatelah memulai melakukan radioterapi disamping radiodiagnostik.
Orang Indonesia yang telah menggunakan sinar Roentgen pada awal abad ini adalah R.M. Notokworo yang lulus dokter di Universitas Leiden, Belanda, pada tahun 1912. Beliau mula-mula bekerja di Semarang, lalu pada permulaan masa pendudukan Jepang dipindahkan ke Surabaya. Pada tahun 1944 ia meninggal secara misterius, dibunuh oleh tentara Jepang.
Pada tahun yang sama dengan penemuan sinar Roentgen, lahirlah seorang bayi di pulau Rote, NTT, yang bernama Wilhelmus Zacharias Johannes, yang dikemudian hari berkecimpung di bidang radiologi.
Pada akhir tahun dua puluhan waktu berkedudukan di kota Palembang, dr. Johannes jatuh sakit cukup berat sehingga dianggap perlu dirawat untuk waktu yang cukup lama di rumah sakit CBZ Jakarta. Penyakit yang diderita ialah nyeri pada lutut kanan yang akhirnya menjadi kaku (ankilosis). Selama berobat di CBZ Jakarta, beliau sering diperiksa dengan sinar Roentgen dan inilah saat permulaan beliau tertarik dengan radiologi. Johannes mendapat brevet ahli radiologi dari Prof. Van der Plaats pada tahun 1939. Beliau dikukuhkan sebagai guru besar pertama dalam bidang radiologi Fakultas Kedokteran UI pada tahun 1946.
Pada tahun 1952 Johannes diberi tugas untuk mempelajari perkembangan-perkembangan ilmu radiologi selama beberapa bulan di Eropa. Beliau berangkat dengan kapal Oranje dari Tanjung Priok. Pada saat keberangkatan, beberapa anggota staf bagian radiologi, yaitu dr. Sjahriar Rasad, Ny. Sri Handoyo dan Aris Hutahuruk alm. turut mengantar beliau. Prof. Johannes meninggal dunia dalam melakukan tugasnya di Eropa pada bulan September 1952. selain menunjukkan gejala serangan jantung, beliau juga menderita Herpes Zoster pada matanya, suatu penyakit yang sangat berbahaya.
Dalam usaha untuk menempatkan nama beliau sebagai tokoh radiologi kaliber dunia, maka pada kongres radiologi internasional tahun 1959 di Munich, delegasi Indonesia di bawah pimpinan Prof.Sjahriar Rasad berhasil menempatkan foto beliau di antara Martyrs of Radiology yang ditempatkan di suatu ruangan khusus kongres tersebut. Tahun 1968 beliau dianugerahkan gelar Pahlawan Kemerdekaan oleh Pemerintah, walaupun telah wafat. Dan pada tahun 1978 jenazah almarhum dipindahkan ke Taman Pahlawan Kalibata.
Almarhum tidak saja dianggap sebagai Bapak Radiologi bagi para ahli radiologi, melainkan juga oleh semua orang yang berkecimpung dalam radiologi termasuk radiographer. Beliau juga adalah Bapak Radiologi dalam bidang pendidikan dan keorganisasian. Beliaulah yang mengambil prakarsa untuk mendirikan Sekolah Asisten Roentgen pada tahun 1952, dan beliaulah yang mulai mendirikan organisasi yang mendahului Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI) yaitu seksi radiologi IDI pada tahun 1952.
Pada tahun 1952 segelintir ahli radiologi yang bekerja di RSUP yaitu G.A.Siwabessy, Sjahriar Rasad, dan Liem Tok Djien, mendirikan Sekolah Asisten Roentgen karena dirasakan sangat perlunya tenaga asisten Roentgen yang berpendidikan baik.
Pada tahun 1970 Sekolah Asisten Roentgen yang dahulunya menerima murid lulusan SMP ditingkatkan menjadi Akademi Penata Roentgen (APRO) yang menerima siswa lulusan SMA.
Dengan semakin banyaknya jumlah asisten Roentgen yang berpengalaman, bahkan beberapa diantaranya mendapat pendidikan tambahan di luar negeri, maka pelajaran-pelajaran di APRO sebagian besar sudah dapat diberikan oleh para asisten Roentgen dan hanya Direktur sajalah yang berpangkat ahli radiologi karena merupakan syarat bagi suatu akademi. Para ahli radiologi sangat berkepentingan dalam perkembangan dan peningkatan mutu para asisten Roentgen, yang sekarang nama resminya menjadi penata Roentgen.
Selasa, 27 Juli 2010
DENTAL UNIT
DENTAL UNIT
1.1 pengertian
Dental unit adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
Sumber tenaga listrik.
Sumber tenaga udara/angin
Sumber tenaga air.
Sumber tenaga listrik untuk memberikan catu daya pada semua system elektrik missal : lampu operasi, switch valve electric, system hidrolik, dan mikromotor. Juga diaplikasikan pada system dental chair untuk semua garakan ( naik, turun, menyandar, dan duduk ).
Sumber tenaga udara untuk memberikan pada semua system yang bekerja berdasarkan tekanan udara. Udara bertekanan ini berasal dari compressor ( takanan yang dibutuhkan sekitar 2,5 atm sampai 4 atm ). Tekanan maksimal dari compressor dapat mencapai 7 atm. System atau bagian yang bekerja berdasarkan takanan missal : turbine jet/bor jet, switch valve, spray git, scaller, dan system hidrolik pada kursi atau chair dental.
Sumber tenaga air untuk digunakan pada system pendinginan turbine jet/bor jet, spray git, dan pembuagan kotoran. Tekanan yang dibutuhkan minimal 1 atm. Walaupun tekanan air yang dihasilkan juga berasal dari tekanan yang dihasilkan dari compressor.
Desain Tata Letak Penempatan Alat Kedokteran Gigi
(Dental Device Layout Design)
1.2 TIM DAN SISTEM KERJA
Seiring dengan makin kompleksnya pelayanan kedokteran gigi, profesi di bidang ini turut ikut berkembang. Bila dahulu cukup hanya dokter gigi saja yang memberikan pelayanan, kini di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, pelayanan diberikan oleh sebuah tim yang terdiri dari Dentist, Dental Hygienist, Dental Assistant, dan Dental Technician. Dentist adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran gigi. Dental Hygienist bertugas mengisi Rekam Medis, serta melakukan tindakan Preventive Dentistry seperti membersihkan karang gigi secara mandiri. Dental Assistant bertugas sebagai asisten yang membantu dokter gigi mengambil alat, menyiapkan bahan, mengontrol saliva, membersihkan mulut, serta mengatur cahaya lampu selama suatu prosedur perawatan sedang dilakukan. Dental Technician berkerja di Laboratorium, membuat protesa dan alat bantu yang akan dipasang di mulut pasien4. Di Indonesia kondisinya sedikit berbeda, hanya dikenal 2 profesi kesehatan gigi diluar dokter gigi yaitu Perawat Gigi dan Tekniker Gigi. Perawat Gigi bertugas seperti Dental
Assistant dan Dental Hygienist, sedangkan Tekniker Gigi bertugas sama seperti Dental
Technician. Pada saat suatu pelayanan kedokteran gigi dilakukan hanya akan ada 2 orang yang berada disekitar pasien yaitu Dokter Gigi dan Perawat Gigi. Tugas kedua orang ini berbeda namun saling mendukung, ini kemudian melahirkan istilah Four Handed Dentistry. Konsep Four Handed Dentistry telah diadopsi oleh para produser pembuatan dental unit, sehingga saat ini seluruh dental unit yang dibuat selalu dilengkapi dengan sisi Dental Asistant disebelah kiri pasien. Oleh karena itulah konsep Four Handed Dentistry menjadi dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi.
1.3 JALUR KERJA DAN PERGERAKAN
Dalam konsep Four Handed Dentistry dikenal konsep pembagian zona kerja disekitar Dental Unit yang disebut Clock Concept. Bila kepala pasien dijadikan pusat dan jam 12 terletak tepat di belakang kepala pasien, maka arah jam 11 sampai jam 2 disebut Static Zone, arah jam 2 sampai jam 4 disebut Assisten’s Zone, arah jam 4 sampai jam 8 disebut Transfer Zone, kemudian dari arah jam 8 sampai jam 11 disebut Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
Static Zone adalah daerah tanpa pergerakan Dokter Gigi Maupun Perawat Gigi serta tidak terlihat oleh pasien, zona ini untuk menempatkan Meja Instrumen Bergerak (Mobile Cabinet) yang berisi Instrumen Tangan serta peralatan yang dapat membuat takut pasien. Assistant’s Zone adalah zona tempat pergerakan Perawat Gigi, pada Dental Unit di sisi ini dilengkapi dengan Semprotan Air/Angin dan Penghisap Ludah, serta Light Cure Unit pada Dental Unit yang lengkap. Transfer Zone adalah daerah tempat alat dan bahan dipertukarkan antara tangan dokter gigi dan tangan Perawat Gigi. Sedangkan Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
Selain pergerakan yang terjadi di seputar Dental Unit, pergerakan lain yang perlu diperhatikan ketika membuat desain tata letak alat adalah pergerakan Dokter Gigi, Pasien, dan Perawat Gigi di dalam ruangan maupun antar ruangan. Jarak antar peralatan serta dengan dinding bangunan perlu diperhitungkan untuk memberi ruang bagi pergerakan Dokter Gigi, Perawat Gigi, dan Pasien ketika masuk atau keluar Ruang Perawatan, mengambil sesuatu dari Dental Cabinet, serta pergerakan untuk keperluan sterilisasi.
1.4 TATA LETAK PENEMPATAN ALAT
Prinsip utama dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi adalah prinsip ergonomis, yaitu menyerasikan atau menyeimbangkan antara segala fasilitas yang digunakan baik dalam beraktivitas maupun istirahat dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, baik fisik maupun mental sehingga kualitas hidup secara keseluruhan menjadi lebih baik. Tata letak hanyalah salah satu faktor dalam ergonomis, banyak faktor lain yang merupakan unsure ergonomis seperti desain warna, pencahaaan, suhu, kebisingan, dan kualitas udara ruangan, serta desain peralatan yang digunakan.
Ruang Periksa adalah ruang utama dalam praktek dokter gigi, tata letak peralatan dalam ruangan ini berorientasi memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Dokter Gigi, Perawat Gigi, berserta Pasiennya ketika proses perawatan dilakukan. Ukuran minimal Ruang Perawatan untuk satu Dental Unit adalah 2,5 X 3,5 Meter, dalam ruangan ini dapat dimasukan satu buah Dental Unit, Mobile Cabinet, serta dua buah Dental Stool8. Unsur penunjang lain dapat turut dimasukan seperti audio-video atau televisi untuk hiburan pasien yang sedang dirawat.
Perhatian pertama dalam mendesain penempatan peralatan adalah terhadap Dental Unit. Alat ini bukan kursi statis tetapi dapat direbahkan dan dinaik-turunkan. Pada saat posisi rebah panjang Dental Unit adalah sekitar 1,8-2 Meter. Di belakang Dental Unit diperlukan ruang sebesar 1 Meter untuk Operator’s Zone dan Static Zone, oleh karena itu jarak ideal antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding belakang atau Dental Cabinet yang diletakkan di belakang adalah 3 Meter; sementara jarak antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding depan minimal 0,5 Meter. Dental Unit umumnya memiliki lebar 0,9 Meter, bila Tray dalam kondisi terbuka keluar maka lebar keseluruhan umumnya 1,5 Cm. Jarak dari tiap sisi minimal 0,8 Meter untuk pergerakan di Operator’s Zone dan Asistant’s Zone. Mobile Cabinet sebagai tempat menyimpan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat perawatan diletakan di Static Zone. Zona ini tidak akan terlihat oleh pasien dan terletak dianatara Operator’s Zone dan Assistant Zone sehingga baik Dokter Gigi maupun Perawat Gigi akan dengan mudah mengambil bahan maupun alat yang diperlukan dalam perawatan. Bila Mobile Cabinet lebih dari satu, maka Mobile Cabinet kedua diletakan di Operator’s Zone.
Alat besar terakhir yang berada di Ruang Perawatan adalah Dental Cabinet sebagai tempat penyimpanan utama bahan maupun alat kedokteran gigi. Umumnya berbentuk buffet setengah badan seperti Kitchen Cabinet dengan ketebalan 0,6-0,8 Meter. Bila hanya satu sisi, lemari ini ditempatkan di Static Zone, sedangkan bila berbentuk L, ditempatkan di Static Zone dan Assistant’s Zone. Keberadaan Dental Cabinet akan menambah luas ruangan yang diperlukan untuk menempatkannya.
1.5 KESIMPULAN
Konsep Four Handed Dentistry dan ergonomis menjadi dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi, semuanya bertujuan agar seluruh luasan ruangan termanfaatkan dengan baik serta menciptakan rasa nyaman kepada operator yang bekerja dan pasien yang menerima pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dougherty, M. Information for Consideration in an Ergonomic Standard for Dentistry.
2. Design by Feel Papers. www.designbyfeel.com. Diakses 4 Juli 2006.
3. Murdick, B. dkk. Service Operation Management. Boston : Allyn and Bacon. 1990.
4. Heizer, J. dan B. Render. Operation Management. Sixth Edition. Upper Saddle River :Prentice Hall.
1.1 pengertian
Dental unit adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
Sumber tenaga listrik.
Sumber tenaga udara/angin
Sumber tenaga air.
Sumber tenaga listrik untuk memberikan catu daya pada semua system elektrik missal : lampu operasi, switch valve electric, system hidrolik, dan mikromotor. Juga diaplikasikan pada system dental chair untuk semua garakan ( naik, turun, menyandar, dan duduk ).
Sumber tenaga udara untuk memberikan pada semua system yang bekerja berdasarkan tekanan udara. Udara bertekanan ini berasal dari compressor ( takanan yang dibutuhkan sekitar 2,5 atm sampai 4 atm ). Tekanan maksimal dari compressor dapat mencapai 7 atm. System atau bagian yang bekerja berdasarkan takanan missal : turbine jet/bor jet, switch valve, spray git, scaller, dan system hidrolik pada kursi atau chair dental.
Sumber tenaga air untuk digunakan pada system pendinginan turbine jet/bor jet, spray git, dan pembuagan kotoran. Tekanan yang dibutuhkan minimal 1 atm. Walaupun tekanan air yang dihasilkan juga berasal dari tekanan yang dihasilkan dari compressor.
Desain Tata Letak Penempatan Alat Kedokteran Gigi
(Dental Device Layout Design)
1.2 TIM DAN SISTEM KERJA
Seiring dengan makin kompleksnya pelayanan kedokteran gigi, profesi di bidang ini turut ikut berkembang. Bila dahulu cukup hanya dokter gigi saja yang memberikan pelayanan, kini di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, pelayanan diberikan oleh sebuah tim yang terdiri dari Dentist, Dental Hygienist, Dental Assistant, dan Dental Technician. Dentist adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran gigi. Dental Hygienist bertugas mengisi Rekam Medis, serta melakukan tindakan Preventive Dentistry seperti membersihkan karang gigi secara mandiri. Dental Assistant bertugas sebagai asisten yang membantu dokter gigi mengambil alat, menyiapkan bahan, mengontrol saliva, membersihkan mulut, serta mengatur cahaya lampu selama suatu prosedur perawatan sedang dilakukan. Dental Technician berkerja di Laboratorium, membuat protesa dan alat bantu yang akan dipasang di mulut pasien4. Di Indonesia kondisinya sedikit berbeda, hanya dikenal 2 profesi kesehatan gigi diluar dokter gigi yaitu Perawat Gigi dan Tekniker Gigi. Perawat Gigi bertugas seperti Dental
Assistant dan Dental Hygienist, sedangkan Tekniker Gigi bertugas sama seperti Dental
Technician. Pada saat suatu pelayanan kedokteran gigi dilakukan hanya akan ada 2 orang yang berada disekitar pasien yaitu Dokter Gigi dan Perawat Gigi. Tugas kedua orang ini berbeda namun saling mendukung, ini kemudian melahirkan istilah Four Handed Dentistry. Konsep Four Handed Dentistry telah diadopsi oleh para produser pembuatan dental unit, sehingga saat ini seluruh dental unit yang dibuat selalu dilengkapi dengan sisi Dental Asistant disebelah kiri pasien. Oleh karena itulah konsep Four Handed Dentistry menjadi dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi.
1.3 JALUR KERJA DAN PERGERAKAN
Dalam konsep Four Handed Dentistry dikenal konsep pembagian zona kerja disekitar Dental Unit yang disebut Clock Concept. Bila kepala pasien dijadikan pusat dan jam 12 terletak tepat di belakang kepala pasien, maka arah jam 11 sampai jam 2 disebut Static Zone, arah jam 2 sampai jam 4 disebut Assisten’s Zone, arah jam 4 sampai jam 8 disebut Transfer Zone, kemudian dari arah jam 8 sampai jam 11 disebut Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
Static Zone adalah daerah tanpa pergerakan Dokter Gigi Maupun Perawat Gigi serta tidak terlihat oleh pasien, zona ini untuk menempatkan Meja Instrumen Bergerak (Mobile Cabinet) yang berisi Instrumen Tangan serta peralatan yang dapat membuat takut pasien. Assistant’s Zone adalah zona tempat pergerakan Perawat Gigi, pada Dental Unit di sisi ini dilengkapi dengan Semprotan Air/Angin dan Penghisap Ludah, serta Light Cure Unit pada Dental Unit yang lengkap. Transfer Zone adalah daerah tempat alat dan bahan dipertukarkan antara tangan dokter gigi dan tangan Perawat Gigi. Sedangkan Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
Selain pergerakan yang terjadi di seputar Dental Unit, pergerakan lain yang perlu diperhatikan ketika membuat desain tata letak alat adalah pergerakan Dokter Gigi, Pasien, dan Perawat Gigi di dalam ruangan maupun antar ruangan. Jarak antar peralatan serta dengan dinding bangunan perlu diperhitungkan untuk memberi ruang bagi pergerakan Dokter Gigi, Perawat Gigi, dan Pasien ketika masuk atau keluar Ruang Perawatan, mengambil sesuatu dari Dental Cabinet, serta pergerakan untuk keperluan sterilisasi.
1.4 TATA LETAK PENEMPATAN ALAT
Prinsip utama dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi adalah prinsip ergonomis, yaitu menyerasikan atau menyeimbangkan antara segala fasilitas yang digunakan baik dalam beraktivitas maupun istirahat dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, baik fisik maupun mental sehingga kualitas hidup secara keseluruhan menjadi lebih baik. Tata letak hanyalah salah satu faktor dalam ergonomis, banyak faktor lain yang merupakan unsure ergonomis seperti desain warna, pencahaaan, suhu, kebisingan, dan kualitas udara ruangan, serta desain peralatan yang digunakan.
Ruang Periksa adalah ruang utama dalam praktek dokter gigi, tata letak peralatan dalam ruangan ini berorientasi memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Dokter Gigi, Perawat Gigi, berserta Pasiennya ketika proses perawatan dilakukan. Ukuran minimal Ruang Perawatan untuk satu Dental Unit adalah 2,5 X 3,5 Meter, dalam ruangan ini dapat dimasukan satu buah Dental Unit, Mobile Cabinet, serta dua buah Dental Stool8. Unsur penunjang lain dapat turut dimasukan seperti audio-video atau televisi untuk hiburan pasien yang sedang dirawat.
Perhatian pertama dalam mendesain penempatan peralatan adalah terhadap Dental Unit. Alat ini bukan kursi statis tetapi dapat direbahkan dan dinaik-turunkan. Pada saat posisi rebah panjang Dental Unit adalah sekitar 1,8-2 Meter. Di belakang Dental Unit diperlukan ruang sebesar 1 Meter untuk Operator’s Zone dan Static Zone, oleh karena itu jarak ideal antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding belakang atau Dental Cabinet yang diletakkan di belakang adalah 3 Meter; sementara jarak antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding depan minimal 0,5 Meter. Dental Unit umumnya memiliki lebar 0,9 Meter, bila Tray dalam kondisi terbuka keluar maka lebar keseluruhan umumnya 1,5 Cm. Jarak dari tiap sisi minimal 0,8 Meter untuk pergerakan di Operator’s Zone dan Asistant’s Zone. Mobile Cabinet sebagai tempat menyimpan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat perawatan diletakan di Static Zone. Zona ini tidak akan terlihat oleh pasien dan terletak dianatara Operator’s Zone dan Assistant Zone sehingga baik Dokter Gigi maupun Perawat Gigi akan dengan mudah mengambil bahan maupun alat yang diperlukan dalam perawatan. Bila Mobile Cabinet lebih dari satu, maka Mobile Cabinet kedua diletakan di Operator’s Zone.
Alat besar terakhir yang berada di Ruang Perawatan adalah Dental Cabinet sebagai tempat penyimpanan utama bahan maupun alat kedokteran gigi. Umumnya berbentuk buffet setengah badan seperti Kitchen Cabinet dengan ketebalan 0,6-0,8 Meter. Bila hanya satu sisi, lemari ini ditempatkan di Static Zone, sedangkan bila berbentuk L, ditempatkan di Static Zone dan Assistant’s Zone. Keberadaan Dental Cabinet akan menambah luas ruangan yang diperlukan untuk menempatkannya.
1.5 KESIMPULAN
Konsep Four Handed Dentistry dan ergonomis menjadi dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi, semuanya bertujuan agar seluruh luasan ruangan termanfaatkan dengan baik serta menciptakan rasa nyaman kepada operator yang bekerja dan pasien yang menerima pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dougherty, M. Information for Consideration in an Ergonomic Standard for Dentistry.
2. Design by Feel Papers. www.designbyfeel.com. Diakses 4 Juli 2006.
3. Murdick, B. dkk. Service Operation Management. Boston : Allyn and Bacon. 1990.
4. Heizer, J. dan B. Render. Operation Management. Sixth Edition. Upper Saddle River :Prentice Hall.
kemoterapi dan bioterapi intravena untuk mengobati kanker
kemoterapi dan bioterapi intravena untuk mengobati kanker
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
1. Persiapan, penanganan dan pelaksanaan kemoterapi dan bioterapi agent dnan penanganan cairan tubuh pasien serta terekpose obat-obat berbahaya.
2. Metoda pemberian infuse mencakup
a. Piggy-back (short term)
b. Free-Flow-Pus
c. Terus Menerus (Continuous)
3. Kemoterapi dipertimbangkan sebagai pengobatan dengan kewaspadaan tinggi (ISMP Canada)
Peralatan:
Peralatan perlindungan personal yang sesuai :
Sarung tangan dobel
Pakaian kemotherapi
Kapas alkohol
Alas plastic absorbent disposibel
Container (bengkok)untuk menampung limbah yang berbahaya (needle atau pecahan, dll)
Pelindung wajah (melindungi dari percikan)
Kontainer menampung limbah yang berbahaya
Kemoterapi kit
Peralatan untuk mencuci mata emergenci
Peralatan emergenci yang mudah diakses misalnya oksigen, infuse set dengan NaCl 0,9%
Anaphylaksis kit dekat tempat tidur
Ektravasation kit dekat tempat tidur (jika diberikan agen vesicants)
Agents (obat) dalam kantong tertutup dan tahan bocor
Obat-obatan suportif
Cairan IV yang sesuai.
Cara Kerja
1. Mengkaji status kondisi pasien dan toksisitas obat dengan alat pengkajian yang disetujui
2. Memastikan order dari medis dan persetujuan tindakan kemoterapi/bioterapi
3. Memastikan cara pemberian dan dosis bandingkan dengan pemberian terakhir
4. Mengkaji kelengkapan order meliputi terapi suportif pre dan post terapi misalnya hidrasi, antiementik
4.1 memastikan bahwa dosis sesuai untuk pasien, diagnosis dan rencana keperawatan
4.1.1 Jika ragu-ragu, konsultasikan denagn ahli pharmasi atau dokter.
5. Cek ulang dosis secara perhitungan matematis oleh perawat yang telah teregistrasi dihubungkan dengan body surface area.
6. menentukan obat-obat yang bersifat vesicant dan yang berpotensi iritan.
7. Menentukan metoda pemberian infuse ( mengacu pada chart pemberian obat-obat sitotoksisk)
7.1. Piggy-back (short term), menentukan selang infuse yang sesuai dengan larutan dan infuse piggy-back kemoterapi serta dosis yang membutuhkan selang khusus.
7.2. Free-Flow Push, dapatkan selang infuse yang sesuai dengan larutan dan hubungkan syringe yang berisi obat ke port tertutup pada pasien.
7.2.1. pemberian agent IV push, diperbolehkan larutan infuse IV untuk melarutkan obat tersebut.
7.3. Continue infusion (24 jam atau lebih) , infuse continue umunya menggunakan suatu line PICC atau alat penyabang (cagak) sebab konsentrasi obat pada infuse. Misalnya doxorubicin, fluorouracil, cisplatin)
7.4. Vesicants:
7.4.1. Hindari infuse vesicants lebih lama dari 30 – 60 menit
7.4.1.1. Pemberian infuse vesicants untuk waktu lebih dari 30- 60 menit melalui CVP
7.4.2 Jangan menggunakan infuse IV perifer untuk pemberian vesicants secara continue.
8. Prioritaskan segera untuk mengantungan infuse dengan benar
8.1. Identifikasi dua identitas spesifik pasien (misalnya nama dan tanggal lahir)
8.2. PPengembalian darah dan kepatenan IV
8.2.1. Kepatenan vena dan pembilasan dilakukan dengan menggunakan minimal 10 ml larutan IV yang sesuai antara pemberian setiap agent baru.
9. Sebelum, selama dan setelah infuse, monitor tanda-tanda vital setiap 20 – 30 menit pada dua jam pertama, khusussnya pada pemberian antineoplastik dengan potensial anafilaksis tinggi.
10. Untuk pemberian Vesicants
KEMOTHERAPI
KEMOTHERAPI
A. Pengertian
Kemoterapi adalah penggunaan obat-obatan sitotoksik dalam terapi kanker untuk menyembuhkan, mengontrol penyakit atau sebagai terapi paliatif. Kemoterapi bersifat sistemik dan berbeda dengan terapi local seperti pembedahan dan terapi radiasi. Ada empat cara penggunaan kemoterapi :
Terapi adjuvant, suatu sesi kemoterapi yang digunakan sebagai tambahan dengan modalitas terapi lainnya dan ditujukan untuk mengobati mikrometastasis.
Kemotherapi neoadjuvan, terapi untuk mengecilkan tumor sebelum dilakukan pembedahan pengangkatan tumor
Terapi primer, terapi pada Ca local, alternative yang ada tidak terlalu efektif.
Kemoterapi induksi, obat yang diberikan sebagai terapi primer untuk pasien Ca yang tidak memiliki alternative terapi
Kemoterapi kombinasi, pemberian dua atau lebih zat kemoterapi dalam mengobati Ca yang bersifat sinergis.
B. Dasar Pengobatan
Menghentikan siklus pembelahan sel pada tahap yang spesifik utk semua sel Ca yang membelah cepat (pada hampir semua Kanker) dan menghentikan tidak pada siklus yang spesifik utk sel Ca yang membelah lambat
C. Klasifikasi Obat
Berdasarkan aktivitas farmakologis dan pengaruhnya terhadap reproduksi , diklasifiksaikan sebagai berikut :
1. Obat-obat spesifik fase siklus sel yang berpengaruh terhadap sel-sel yang sedang mengalami pembelahan, misalnya antimetabolit, alkaloid tanaman vinca dan zat lainnya seperti aspariganse dan dacarbazine.
2. Obat-obat fase siklus sel nonspesifik berpengaruh pada sel yang sedang membelah atau istirahat , misalnya agen alkilasi, antibiotic antitumor, nitrourea, hormone dan steroid serta agen lainnya seperti prokarbazine
Agens alkilasi bekerja dengan membentuk ikatan molekelul dengan asam nukleat yang mempengaruhi duplikasi asam nukleat sehingga mencegah mitosis. Antibiotik (agen anti tumor) mengganggu traskripsi DNA dan menghambat sintesis DNA dan RNA. Antimetabolit menghambat enzim esensial yang diperlukan dalam sitesa DNA sehingga menyebabkan transmisi kode yang salah. (agen) hormone-hormon bekerja dengan memanipulasi kadar hormone yang akan mempengaruhi permiabelitas sel sehingga pertumbuhan tumor dapat ditekan. Agen anti hormonal akan menentralkan atau menghambat produksi hormone alami yang digunkan untuk pertumbuhan tumor. Nitrourea menghambat sisteis DNA dan RNA. Kortikosteroid memberikan efek antiinflamasi . Alkaloid tanaman vinca, zat ini memberikan efek sitoktosik dengan mengikat protein mikrotubular selama metaphase yang menyebabkan berhentinya mitosis dan mati. Serta agen lainnya dengan berbagai cara kerja yang dapat menghambat sistesis protein.
Pemberian Kemotherapi
1. Perhitungan Dosis Obat
Dosis obat yang diberikan didasarkan pada luas permukaan tubuh (body surface area/BSA) baik pada anak-anak maupun dewasa. Dosis yang diberikan bervariasi tergantung dari obat yang digunakan. Perhitungan dosis harus dipastikan oleh orang kedua. Dosis beberpa obat dihitung secara proporsional menurut luas permukaan tubuh . BSA dihitung dalam meter persegi (m2). Sebuah normogram digunakan untuk menghitung korelasi antara BB dan TB pasien untuk memnentukan LPT. Dosis obat diberikan dalam milligram per meter persegi (Otto, 1996)
Contoh : TB = 170 cm, BB = 75 kg, m2 = 1,80 BSA, Dosis = 75 mg/m2.
1,80 x 75 = dosis x, maka x = 135 mg dosis.
2. Petunjuk Pemberian
a. Oral, perlu penekanana mengenai kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Obat-obat yang memerlukan hidrasi (sitoksa) diberikan pada pagi hari.
b. Subkutan dan intramuscular, pastikan untuk mengubah tempat penyuntikan untuk setiap dosis obat y-ang diberikan.
c. Topikal, lapisi daerah permukaan dengan lapisan tipis obat.
d. Intraarteri, memerlukan pemasangan kateter yang terletak dekat tumor.
e. Intracavitas, obat dimasukan kedalam kandung kemih melalui kateter dan atau melului selang thoraks ke dalam rongga pleura.
f. Intraperitoneal, obat diberikan ke dalam rongga abdomen melalui alat dan atau dengan kateter suprapubis ekternal . hangatkan cairan infus sebelum diberikan dengan pemanasan kering.
g. Intravena, dapat diberikan melalui kateter vena central atau vena perifer. Metode pemberian meliputi :
1) Bolus, pemberian obat secara langsung ke dalam vena melalui jarum.
2) Piggyback (metoda sekunder), obat diberikan menggunakan botol sekunder dan slang : infuse primer diberikan bersamaan pemberian obat
3) Sisi lengan, obat diberikan melalui spuit atau jarum pada sisi alat infuse yang sedang terpasang.
4) Infus, obat ditambahkan ke dalam botol cairan intravena yang diberikan.
3. Pemilihan Vena dan Pungsi Vena
Pemilihan lokasi dan peralatan yang digunakan ditentukan oleh usia pasien, keadaan vena, obat yang digunakan dan lamanya waktu pemberian infuse. Gunakan vena bagian distal terlebih dahulu dan pilih vena diatas daerah fleksi. Pilih kateter yang terpendek dan ukuran terkecil yang sesuai dengan jenis dan lamanya pemberian infus. Vena yang digunakan biasanya yaitu vena basilica, sefalika dan metkarpal.
4.Prosedur pemberian kemoterapi Intravena
Prosedur kemoterapi untuk pengobatan kanker dibawah ini juga digunakan dalam bioterapi kanker, sumber :htpp://www.krcc.on.ca. chemotherapy/iv/administration. Diakses tanggal 10 Mei 2007. adapun prosedur agent kemoterapi adalah sebagai berikut:
A. Peralatan:
Peralatan perlindungan personal yang sesuai :
Sarung tangan dobel
Pakaian kemotherapi
Kapas alkohol
Alas plastic absorbent disposibel
Container (bengkok)untuk menampung limbah yang berbahaya (needle atau pecahan, dll)
Pelindung wajah (melindungi dari percikan)
Kontainer menampung limbah yang berbahaya
Kemoterapi kit
Peralatan untuk mencuci mata emergenci
Peralatan emergenci yang mudah diakses misalnya oksigen, infuse set dengan NaCl 0,9%
Anaphylaksis kit dekat tempat tidur
Ektravasation kit dekat tempat tidur (jika diberikan agen vesicants)
Agents (obat) dalam kantong tertutup dan tahan bocor
Obat-obatan suportif
Cairan IV yang sesuai
B. Prosedur Pemberian
1. Memastikan identifikasi pasien, obat, dosis, rute dan waktu pemberian sesuai dengan program therapy.
2. Mengkaji adanya riwayat alergi obat bersama pasien
3. Mengantisipasi dan merencanakan kemungkinan terjadinya efek samping atau tosiksitas sistemik
4. Memeriksa/membahas hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan dignostik lainnya.
5. Memastikan persetujuan tindakan kemoterapi
6. Periksa peralatan yang dibutuhkan: jarum infus, set infus, tiang infus dll
7. Memilih peralatan yang sesuai
8. Menghitung dosis dan menyediakan obat dengan teknik aseptic ; mengikuti petunjuk yang ada. Cek ulang perhitungan dosis oleh perawat yang telah teregistrasi. (lihat persiapan obat)
9. Menjelaskan prosedur kepada pasien dan keluarganya
10. Persiapkan & lakukan pemasangan infus perifer atau vena sentral
11. Memberikan antiementik, antibiotik atau obat lain yang disarankan
12. Mempersiapkan lokasi pemasangan infuse atau jalur vena sentral
13. Memberikan agen kemoterapi
Gunakan peralatan pelindung
Berikan obat dengan aman tanpa terburu-buru
Letakan bantalan absorben beralas plastic dibawah slang selama pemberian obat untuk menyerap setiap tumpahan atau kebocoran.
Jangan membuang alat-alat atau obat yang tidak digunakan dekat dengan area perawatan pasien.
14. Memantau pasien sebelum, selama dan setelah pemberian kemoterapi. Monitor tanda-tanda vital setiap 20 – 30 menit pada dua jam pertama, khusussnya pada pemberian antineoplastik dengan potensial anafilaksis tinggi.
15. Membuang seluruh peralatan yang telah digunakan atau tidak terpakai dalam suatu tempat yang aman dari kebocoran dan jauh dari jangakauan pasien
16. Mencatat setiap prosedur menurut ketentuan yang berlaku.
Mempersiapkan Obat Kemotherapi
1. Semua obat kemoterapi dari kemasannya yang dimasukan kedalam sebuah lemari khusus yang aman secara biologis (Biology Safety Cabinet /BSC)
2. Gunakan peralatan proteksi pribadi : sarung tangan karet yang tidak tembus, baju dan celana khusus berkaret dan tertutup di depan, masker, kaca mata pelindung mata atau pelindung wajah jika tidak menggunakan lemari khusus yang aman secara biologis.
3. Gunakan seragam lengkap
4. Lakukan pengoplosan kemoterapi diruang “Laminary Air Flow” yang menggunakan kabinet “Biosafety”
Fan dalam “Biosafety” harus selalu dalam keadaan hidup.
Aliran angin pada sistem “Biosafety” harus dari luar ke dalam box, dan dari box “Biosafety” angin dibuang keluar
Alas meja “Biosafety” harus yang dapat menyerap air.
Pengoplosan harus dibalik kaca “Biosafety”
Saran untuk mengurangi pajanan, meliputi :
Cuci tangan sebelum dan sesudah menyiapkan obat
Batasi akses kedaerah penyiapan obat
Letakan penampung berlabeluntuk tumpahan obat dekat dengan area penyiapan
Gunakan sarung tangan sebelum memegang obat
Persiapkan obat dengan mnerapkan teknik aseptic
Hindari makan, minom, merokok, menggunakan kosmetik, menyimpan makanan pada atau dekat dengan area penyimpanan obat.
Letakan bantalan absorben pada daerah kerja
Buka botol atau ampul jauh dari badan
Buka botol obat menggunkan jarum filter hidrofobikatau pin untuk menghindari semburan obat.
Gosok daerah sekeliling leher botol dengan alcohol sebelum membukanya
Susun obat-obtan dalam lemari dengan standar biolodis kelas II, dengan menggunakan vial asli atau dengan kantong plastic yang memiliki perekat.
Tutup ujung jarum dengan kasa steril pada saat mengeluarkan oudara dari spuit.
Beri label setiap obat kemoterapi
Bersihkan setiap tumpahan dengan segera
Bawa obat kedaerah pengiriman dalam tempat yang anti bocor.
A. Pengertian
Kemoterapi adalah penggunaan obat-obatan sitotoksik dalam terapi kanker untuk menyembuhkan, mengontrol penyakit atau sebagai terapi paliatif. Kemoterapi bersifat sistemik dan berbeda dengan terapi local seperti pembedahan dan terapi radiasi. Ada empat cara penggunaan kemoterapi :
Terapi adjuvant, suatu sesi kemoterapi yang digunakan sebagai tambahan dengan modalitas terapi lainnya dan ditujukan untuk mengobati mikrometastasis.
Kemotherapi neoadjuvan, terapi untuk mengecilkan tumor sebelum dilakukan pembedahan pengangkatan tumor
Terapi primer, terapi pada Ca local, alternative yang ada tidak terlalu efektif.
Kemoterapi induksi, obat yang diberikan sebagai terapi primer untuk pasien Ca yang tidak memiliki alternative terapi
Kemoterapi kombinasi, pemberian dua atau lebih zat kemoterapi dalam mengobati Ca yang bersifat sinergis.
B. Dasar Pengobatan
Menghentikan siklus pembelahan sel pada tahap yang spesifik utk semua sel Ca yang membelah cepat (pada hampir semua Kanker) dan menghentikan tidak pada siklus yang spesifik utk sel Ca yang membelah lambat
C. Klasifikasi Obat
Berdasarkan aktivitas farmakologis dan pengaruhnya terhadap reproduksi , diklasifiksaikan sebagai berikut :
1. Obat-obat spesifik fase siklus sel yang berpengaruh terhadap sel-sel yang sedang mengalami pembelahan, misalnya antimetabolit, alkaloid tanaman vinca dan zat lainnya seperti aspariganse dan dacarbazine.
2. Obat-obat fase siklus sel nonspesifik berpengaruh pada sel yang sedang membelah atau istirahat , misalnya agen alkilasi, antibiotic antitumor, nitrourea, hormone dan steroid serta agen lainnya seperti prokarbazine
Agens alkilasi bekerja dengan membentuk ikatan molekelul dengan asam nukleat yang mempengaruhi duplikasi asam nukleat sehingga mencegah mitosis. Antibiotik (agen anti tumor) mengganggu traskripsi DNA dan menghambat sintesis DNA dan RNA. Antimetabolit menghambat enzim esensial yang diperlukan dalam sitesa DNA sehingga menyebabkan transmisi kode yang salah. (agen) hormone-hormon bekerja dengan memanipulasi kadar hormone yang akan mempengaruhi permiabelitas sel sehingga pertumbuhan tumor dapat ditekan. Agen anti hormonal akan menentralkan atau menghambat produksi hormone alami yang digunkan untuk pertumbuhan tumor. Nitrourea menghambat sisteis DNA dan RNA. Kortikosteroid memberikan efek antiinflamasi . Alkaloid tanaman vinca, zat ini memberikan efek sitoktosik dengan mengikat protein mikrotubular selama metaphase yang menyebabkan berhentinya mitosis dan mati. Serta agen lainnya dengan berbagai cara kerja yang dapat menghambat sistesis protein.
Pemberian Kemotherapi
1. Perhitungan Dosis Obat
Dosis obat yang diberikan didasarkan pada luas permukaan tubuh (body surface area/BSA) baik pada anak-anak maupun dewasa. Dosis yang diberikan bervariasi tergantung dari obat yang digunakan. Perhitungan dosis harus dipastikan oleh orang kedua. Dosis beberpa obat dihitung secara proporsional menurut luas permukaan tubuh . BSA dihitung dalam meter persegi (m2). Sebuah normogram digunakan untuk menghitung korelasi antara BB dan TB pasien untuk memnentukan LPT. Dosis obat diberikan dalam milligram per meter persegi (Otto, 1996)
Contoh : TB = 170 cm, BB = 75 kg, m2 = 1,80 BSA, Dosis = 75 mg/m2.
1,80 x 75 = dosis x, maka x = 135 mg dosis.
2. Petunjuk Pemberian
a. Oral, perlu penekanana mengenai kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Obat-obat yang memerlukan hidrasi (sitoksa) diberikan pada pagi hari.
b. Subkutan dan intramuscular, pastikan untuk mengubah tempat penyuntikan untuk setiap dosis obat y-ang diberikan.
c. Topikal, lapisi daerah permukaan dengan lapisan tipis obat.
d. Intraarteri, memerlukan pemasangan kateter yang terletak dekat tumor.
e. Intracavitas, obat dimasukan kedalam kandung kemih melalui kateter dan atau melului selang thoraks ke dalam rongga pleura.
f. Intraperitoneal, obat diberikan ke dalam rongga abdomen melalui alat dan atau dengan kateter suprapubis ekternal . hangatkan cairan infus sebelum diberikan dengan pemanasan kering.
g. Intravena, dapat diberikan melalui kateter vena central atau vena perifer. Metode pemberian meliputi :
1) Bolus, pemberian obat secara langsung ke dalam vena melalui jarum.
2) Piggyback (metoda sekunder), obat diberikan menggunakan botol sekunder dan slang : infuse primer diberikan bersamaan pemberian obat
3) Sisi lengan, obat diberikan melalui spuit atau jarum pada sisi alat infuse yang sedang terpasang.
4) Infus, obat ditambahkan ke dalam botol cairan intravena yang diberikan.
3. Pemilihan Vena dan Pungsi Vena
Pemilihan lokasi dan peralatan yang digunakan ditentukan oleh usia pasien, keadaan vena, obat yang digunakan dan lamanya waktu pemberian infuse. Gunakan vena bagian distal terlebih dahulu dan pilih vena diatas daerah fleksi. Pilih kateter yang terpendek dan ukuran terkecil yang sesuai dengan jenis dan lamanya pemberian infus. Vena yang digunakan biasanya yaitu vena basilica, sefalika dan metkarpal.
4.Prosedur pemberian kemoterapi Intravena
Prosedur kemoterapi untuk pengobatan kanker dibawah ini juga digunakan dalam bioterapi kanker, sumber :htpp://www.krcc.on.ca. chemotherapy/iv/administration. Diakses tanggal 10 Mei 2007. adapun prosedur agent kemoterapi adalah sebagai berikut:
A. Peralatan:
Peralatan perlindungan personal yang sesuai :
Sarung tangan dobel
Pakaian kemotherapi
Kapas alkohol
Alas plastic absorbent disposibel
Container (bengkok)untuk menampung limbah yang berbahaya (needle atau pecahan, dll)
Pelindung wajah (melindungi dari percikan)
Kontainer menampung limbah yang berbahaya
Kemoterapi kit
Peralatan untuk mencuci mata emergenci
Peralatan emergenci yang mudah diakses misalnya oksigen, infuse set dengan NaCl 0,9%
Anaphylaksis kit dekat tempat tidur
Ektravasation kit dekat tempat tidur (jika diberikan agen vesicants)
Agents (obat) dalam kantong tertutup dan tahan bocor
Obat-obatan suportif
Cairan IV yang sesuai
B. Prosedur Pemberian
1. Memastikan identifikasi pasien, obat, dosis, rute dan waktu pemberian sesuai dengan program therapy.
2. Mengkaji adanya riwayat alergi obat bersama pasien
3. Mengantisipasi dan merencanakan kemungkinan terjadinya efek samping atau tosiksitas sistemik
4. Memeriksa/membahas hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan dignostik lainnya.
5. Memastikan persetujuan tindakan kemoterapi
6. Periksa peralatan yang dibutuhkan: jarum infus, set infus, tiang infus dll
7. Memilih peralatan yang sesuai
8. Menghitung dosis dan menyediakan obat dengan teknik aseptic ; mengikuti petunjuk yang ada. Cek ulang perhitungan dosis oleh perawat yang telah teregistrasi. (lihat persiapan obat)
9. Menjelaskan prosedur kepada pasien dan keluarganya
10. Persiapkan & lakukan pemasangan infus perifer atau vena sentral
11. Memberikan antiementik, antibiotik atau obat lain yang disarankan
12. Mempersiapkan lokasi pemasangan infuse atau jalur vena sentral
13. Memberikan agen kemoterapi
Gunakan peralatan pelindung
Berikan obat dengan aman tanpa terburu-buru
Letakan bantalan absorben beralas plastic dibawah slang selama pemberian obat untuk menyerap setiap tumpahan atau kebocoran.
Jangan membuang alat-alat atau obat yang tidak digunakan dekat dengan area perawatan pasien.
14. Memantau pasien sebelum, selama dan setelah pemberian kemoterapi. Monitor tanda-tanda vital setiap 20 – 30 menit pada dua jam pertama, khusussnya pada pemberian antineoplastik dengan potensial anafilaksis tinggi.
15. Membuang seluruh peralatan yang telah digunakan atau tidak terpakai dalam suatu tempat yang aman dari kebocoran dan jauh dari jangakauan pasien
16. Mencatat setiap prosedur menurut ketentuan yang berlaku.
Mempersiapkan Obat Kemotherapi
1. Semua obat kemoterapi dari kemasannya yang dimasukan kedalam sebuah lemari khusus yang aman secara biologis (Biology Safety Cabinet /BSC)
2. Gunakan peralatan proteksi pribadi : sarung tangan karet yang tidak tembus, baju dan celana khusus berkaret dan tertutup di depan, masker, kaca mata pelindung mata atau pelindung wajah jika tidak menggunakan lemari khusus yang aman secara biologis.
3. Gunakan seragam lengkap
4. Lakukan pengoplosan kemoterapi diruang “Laminary Air Flow” yang menggunakan kabinet “Biosafety”
Fan dalam “Biosafety” harus selalu dalam keadaan hidup.
Aliran angin pada sistem “Biosafety” harus dari luar ke dalam box, dan dari box “Biosafety” angin dibuang keluar
Alas meja “Biosafety” harus yang dapat menyerap air.
Pengoplosan harus dibalik kaca “Biosafety”
Saran untuk mengurangi pajanan, meliputi :
Cuci tangan sebelum dan sesudah menyiapkan obat
Batasi akses kedaerah penyiapan obat
Letakan penampung berlabeluntuk tumpahan obat dekat dengan area penyiapan
Gunakan sarung tangan sebelum memegang obat
Persiapkan obat dengan mnerapkan teknik aseptic
Hindari makan, minom, merokok, menggunakan kosmetik, menyimpan makanan pada atau dekat dengan area penyimpanan obat.
Letakan bantalan absorben pada daerah kerja
Buka botol atau ampul jauh dari badan
Buka botol obat menggunkan jarum filter hidrofobikatau pin untuk menghindari semburan obat.
Gosok daerah sekeliling leher botol dengan alcohol sebelum membukanya
Susun obat-obtan dalam lemari dengan standar biolodis kelas II, dengan menggunakan vial asli atau dengan kantong plastic yang memiliki perekat.
Tutup ujung jarum dengan kasa steril pada saat mengeluarkan oudara dari spuit.
Beri label setiap obat kemoterapi
Bersihkan setiap tumpahan dengan segera
Bawa obat kedaerah pengiriman dalam tempat yang anti bocor.
PENGOBATAN BIOTERAPI
PENGOBATAN BIOTERAPI
Terapi biologis atau bioterapi muncul dengan cepat sebagai modalitas pengobatan keempat untuk kanker. Bioterapi didasarkan atas teori bahwa system imun mengenal sel tumor sebagai benda asing yang akan merusak mereka. Agen-agen yang menstimulasi system imun disebut biologic responsse modifier (BRM). BRM sebagai agent atau pengobatan yang mengubah hubungan antara respon tumor dan hospesnya pada sel-sel tumor dengan akibat efek terapeutik.
Karakteristik umum BRM yaitu secara normal diproduksi tubuh dalam jumlah kecil, berfungsi sebagai pengatur dan pembawa pesan penting dari fungsi imun, mendorong respon tubuh terhadap benda asing, dan bereaksi langsung atau tidak langsung untuk menstimulasi atau meningkatkan aktivitas system imun.
A. Pengertian
Bioterapi yaitu pengobatan dengan agent turunan dari sumber biologic dan atau pengaruh respon biologic (Gale dan Charette. 2000).
Bioterapi didefinisikan sebagai terapi dengan agen yang diambil dari sumber biologis dan atau yang mempengaruhi respon biologis. National Cancer Institut Division of Cancer Treatment menjabarkan BRM sebagai agen atau pendekatan yang memodifikasi hunbungan antara tumor dan penderita dengan memodifikasi respon biologis penderita terhadap sel tumor dengan suatu efek terapi sebagai resultannya (Otto, 1996)
Zat-Zat Utama yang Digunakan
Jenis BRM meliputi vaksin, antibody monoclonal, faktor stimulasi koloni (CSF), interleukin (IL), interferon (IFN). Umunya merupakan substansi alami tubuh yang bertindak sebagai pembawa pesan antar sel. Terminology generic pembawa pesan ini adalah sitokinin, yang merupakan suatu produk protein sel yang bertindak sebagai regulator. Lebih spesifik lagi limfokin, limfokin merupakan produk limfosit, dan monikin produk dari monosit. Istilah interlukin mengacu pada protein yang bertindak sebagai pebawa pesan antar sel.
1. Interferon (IFN)
Interferon dapat digolongkan pada kelompok hormone glikoprotein yang memiliki efek biologis : antivirus, antiprolifeatif dan sebagai immunomodulator. Ada tiga jenis interferon yaitu Alfa, Beta dan Gama. Dalam perawatan kanker Interferon bekerja dalam beberapa cara dengan memperlambat replikasi sel, sintesa protein dan produksi DNA. Interferon akan akan memperpanjang siklus sel dan dengan menstimulasi respon imun hospes, akhirnya akan meningkatkan aktivitas pembunuhan secara alamiah.
Untuk pengobatan kanker yang diijikan FDA (Food and Drug Administration) yaitu interferon Alfa (Intron_A dan Roferon A, IFN-Alfa) dijinkan untuk pengobatan leukemia sel berambut, Sarkoma Kaposi, dan hepatitis C, juga dipakai untuk melawan limfoma, melanoma dan Ca sel ginjal, Ca ovarium, Ca bladder superfisialis.
Cara pemberian IFN adalah secara intramuscular dan subkutan, intravena, intralesi, intraperitoneal, intravesikal, dan intrateka. Efek samping umum adalah misalnya flu meliputi demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi dan keletihan. Ini biasanya diatasi dengan antipiretik dan analgetik. Efek samping lain meliputi supresi sumsum tulang, mual, muntah, diare dan perubahan status mental meliputi depresi, ansietas dan insomnia.
2. Interlukin (IL)
IL adalah pembawa pesan penting dan pengatur fungsi imun. Ada dua belas jenis IL, namun yang diizinkan FDA untuk pengobatran Ca yaitu IL-2 atau interlukin-2 (Proleukin). Kerja dari IL-2, suatu limfokin meliputi : Menstimulasi proliferasi lifosit T dan B dan sel Pembunuh Alamiah (NK), meningkatkan sitoksititas dari sel mono, limfo-T, dan sel NK, menginduksi sekresi antibody, yakni Faktor Nekrosis Tumor, dan IFN-gamma, mengawali aktivitas produksi sel Pembunuh Limfo-Teraktivasi (LAK)
Efek samping IL-2 berhubungan dengan dosis. Dosis yang lebih tinggi akan menimbulkan efek samping yang lebih besar. Efek sampig yang sering terjadi diringkas sebagai berikut :
Gejala misalnya flu : demam, menggigil, kaku, keletihan, nyeri otot, sakit kepala.
Kardiovaskular : potensi syndrome kapiler bocor, dehidrasi vascular, angina, infark miokardium, aritmia, edema pulmonal dan edema perifer.
Ginjal : oliguri, anuria, azotemia, peningkatan kreatinin.
GIT : anoreksia, mual, muntah, diare.
Perubahan status mental : depresi, ansietas, psikosis, koma.
Integumen : eritema, lepuh misalnya terbakar dan gatal.
3. Colony-stimulating factor /CSF)
CSF termasuk kedalam kelompok hormone glikoprotein yang bertanggung jawab untuk deferensiasi proliferasi dan pematangan sel-sel hematopoetik in vitro. Ada empat kelompok CSF yaitu : CSF granulosit makrofag (GM-CSF), CSF granuliosi (G-CSF), CSF makrofag (M-CSF), dan IL-3 (multi-CSF)
Hasil studi menunjukan bahwa CSF memiliki nilai klinis pada beberapa keadaan tertentu ; menurunkan mielosupresi, mempercepat penyembuhan setelah transplantasi sumsum tulang, mempertahankan susmsusm tulang pada anemia aplastik, syndrom mielodisplasia, mieloma, , leukemia dan neutropenia didapat maupun congenital.
Cara pemberian agent CSF adalah sebagai berikut: GM-CSF sering diberikan IV selama 2 jam yang dimulai 2 – 4 jam setelah infuse susmum tulang autolog. G-CSF diberikan subkutan atau intravena. M-CSF diberikan subkutan. IL-3 (multi-CSF) diberikan subkutan maupun IV.
Efek samping therapy dengan CSF tergantung pada dosis pemberian. Efek samping yang sering terjadi pada GM-CSF yaitu : menggigigl dan demam, nyeri tulang, kelelahan, anoreksia, ruam kulit, rasa panas pada kulit, flebitis, gangguan pencernaan, eritema pada tempat penyuntikan, , hipotensi, retensi cairan, perikarditis, efusi pleura dan pericardium.
Terapi biologis atau bioterapi muncul dengan cepat sebagai modalitas pengobatan keempat untuk kanker. Bioterapi didasarkan atas teori bahwa system imun mengenal sel tumor sebagai benda asing yang akan merusak mereka. Agen-agen yang menstimulasi system imun disebut biologic responsse modifier (BRM). BRM sebagai agent atau pengobatan yang mengubah hubungan antara respon tumor dan hospesnya pada sel-sel tumor dengan akibat efek terapeutik.
Karakteristik umum BRM yaitu secara normal diproduksi tubuh dalam jumlah kecil, berfungsi sebagai pengatur dan pembawa pesan penting dari fungsi imun, mendorong respon tubuh terhadap benda asing, dan bereaksi langsung atau tidak langsung untuk menstimulasi atau meningkatkan aktivitas system imun.
A. Pengertian
Bioterapi yaitu pengobatan dengan agent turunan dari sumber biologic dan atau pengaruh respon biologic (Gale dan Charette. 2000).
Bioterapi didefinisikan sebagai terapi dengan agen yang diambil dari sumber biologis dan atau yang mempengaruhi respon biologis. National Cancer Institut Division of Cancer Treatment menjabarkan BRM sebagai agen atau pendekatan yang memodifikasi hunbungan antara tumor dan penderita dengan memodifikasi respon biologis penderita terhadap sel tumor dengan suatu efek terapi sebagai resultannya (Otto, 1996)
Zat-Zat Utama yang Digunakan
Jenis BRM meliputi vaksin, antibody monoclonal, faktor stimulasi koloni (CSF), interleukin (IL), interferon (IFN). Umunya merupakan substansi alami tubuh yang bertindak sebagai pembawa pesan antar sel. Terminology generic pembawa pesan ini adalah sitokinin, yang merupakan suatu produk protein sel yang bertindak sebagai regulator. Lebih spesifik lagi limfokin, limfokin merupakan produk limfosit, dan monikin produk dari monosit. Istilah interlukin mengacu pada protein yang bertindak sebagai pebawa pesan antar sel.
1. Interferon (IFN)
Interferon dapat digolongkan pada kelompok hormone glikoprotein yang memiliki efek biologis : antivirus, antiprolifeatif dan sebagai immunomodulator. Ada tiga jenis interferon yaitu Alfa, Beta dan Gama. Dalam perawatan kanker Interferon bekerja dalam beberapa cara dengan memperlambat replikasi sel, sintesa protein dan produksi DNA. Interferon akan akan memperpanjang siklus sel dan dengan menstimulasi respon imun hospes, akhirnya akan meningkatkan aktivitas pembunuhan secara alamiah.
Untuk pengobatan kanker yang diijikan FDA (Food and Drug Administration) yaitu interferon Alfa (Intron_A dan Roferon A, IFN-Alfa) dijinkan untuk pengobatan leukemia sel berambut, Sarkoma Kaposi, dan hepatitis C, juga dipakai untuk melawan limfoma, melanoma dan Ca sel ginjal, Ca ovarium, Ca bladder superfisialis.
Cara pemberian IFN adalah secara intramuscular dan subkutan, intravena, intralesi, intraperitoneal, intravesikal, dan intrateka. Efek samping umum adalah misalnya flu meliputi demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi dan keletihan. Ini biasanya diatasi dengan antipiretik dan analgetik. Efek samping lain meliputi supresi sumsum tulang, mual, muntah, diare dan perubahan status mental meliputi depresi, ansietas dan insomnia.
2. Interlukin (IL)
IL adalah pembawa pesan penting dan pengatur fungsi imun. Ada dua belas jenis IL, namun yang diizinkan FDA untuk pengobatran Ca yaitu IL-2 atau interlukin-2 (Proleukin). Kerja dari IL-2, suatu limfokin meliputi : Menstimulasi proliferasi lifosit T dan B dan sel Pembunuh Alamiah (NK), meningkatkan sitoksititas dari sel mono, limfo-T, dan sel NK, menginduksi sekresi antibody, yakni Faktor Nekrosis Tumor, dan IFN-gamma, mengawali aktivitas produksi sel Pembunuh Limfo-Teraktivasi (LAK)
Efek samping IL-2 berhubungan dengan dosis. Dosis yang lebih tinggi akan menimbulkan efek samping yang lebih besar. Efek sampig yang sering terjadi diringkas sebagai berikut :
Gejala misalnya flu : demam, menggigil, kaku, keletihan, nyeri otot, sakit kepala.
Kardiovaskular : potensi syndrome kapiler bocor, dehidrasi vascular, angina, infark miokardium, aritmia, edema pulmonal dan edema perifer.
Ginjal : oliguri, anuria, azotemia, peningkatan kreatinin.
GIT : anoreksia, mual, muntah, diare.
Perubahan status mental : depresi, ansietas, psikosis, koma.
Integumen : eritema, lepuh misalnya terbakar dan gatal.
3. Colony-stimulating factor /CSF)
CSF termasuk kedalam kelompok hormone glikoprotein yang bertanggung jawab untuk deferensiasi proliferasi dan pematangan sel-sel hematopoetik in vitro. Ada empat kelompok CSF yaitu : CSF granulosit makrofag (GM-CSF), CSF granuliosi (G-CSF), CSF makrofag (M-CSF), dan IL-3 (multi-CSF)
Hasil studi menunjukan bahwa CSF memiliki nilai klinis pada beberapa keadaan tertentu ; menurunkan mielosupresi, mempercepat penyembuhan setelah transplantasi sumsum tulang, mempertahankan susmsusm tulang pada anemia aplastik, syndrom mielodisplasia, mieloma, , leukemia dan neutropenia didapat maupun congenital.
Cara pemberian agent CSF adalah sebagai berikut: GM-CSF sering diberikan IV selama 2 jam yang dimulai 2 – 4 jam setelah infuse susmum tulang autolog. G-CSF diberikan subkutan atau intravena. M-CSF diberikan subkutan. IL-3 (multi-CSF) diberikan subkutan maupun IV.
Efek samping therapy dengan CSF tergantung pada dosis pemberian. Efek samping yang sering terjadi pada GM-CSF yaitu : menggigigl dan demam, nyeri tulang, kelelahan, anoreksia, ruam kulit, rasa panas pada kulit, flebitis, gangguan pencernaan, eritema pada tempat penyuntikan, , hipotensi, retensi cairan, perikarditis, efusi pleura dan pericardium.
RADIATION THERAPY (RADIOTERAPI)
RADIATION THERAPY (RADIOTERAPI)
By Toto subiakto
Pengertian
Radioterapi adalah penggunaan partikel energi untuk menghancurkan sel – sel dalam pengobatan penyakit. Sel mati akibat dari reaksi kimia dalam sel yang menyebabkan perubahan DNA dan RNA, mengurangi kemampuan sel untuk berfungsi. Jumlah kerusakan DNA dan RNA sebuah sel tergantung dari radiosensitifitas sel. Ada 4 faktor yang mempengaruhi radiosensitifits sel :
· kecepatan pembelahan sel
· fase siklus sel
· derajat differensiasi sel
· kadar oxigenasi sel
pembelahan sel dengan cepat, apakah itu normal atau yang bersifat kanker, lebih rentan terhadap terapi radiasi. Sel- sel yang sedang dalam kesenjangan fase 2 ( periode setelah sintesis DNA sebelum mitosis) dari siklus sel adalah paling sensitive terhadap raioterapi. Differensiasi sel yang buruk dan sel teroksigenasi baik juga sangat radiosensitive. Umumnya jenis kanker yang paling sensitive pada radioterapi adalah limfoma, seminoma, sel skuamosa daerah orofaring,kulit dan sel epitel serviks. Sel normal yang paling sensitive terhadap radioterapi adalh sel – sel darah yang dihasilkan dalam sum-sum tulang, folikel rambut dan sel traktus gastrointestinal. Untuk mengatasi kanker terapi radiasi digunakan sendiri atau dlam kombinasi dengan pembedahan, kemoterapi dan/ immunoterapi.
Tujuan
o Kuratif, seperti penyakit Hodgkin, kanker seminoma testis, kulit, serviks dan kanker laring.
o Mengontrol penyakit baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti pada tumor otak, kanker kandung kemih, kanker ovarium dan kanker paru
o Faliatif untuk meningkatkan kwalitas hidup dengan menghilangkan gejala dan mencegah komplikasi
Indikasi
- Kanker seminoma testis,
- Kanker laring
- Tumor otak
- Kanker kandung kemih
- kanker ovarium
- kanker paru
Kontraindikasi:
- Eritema
persiapan
- talk
- air yang bersih dan steril
- sarung tangan
- obat – obatan :
Prosedur
a. Sebelum melakukan tindakan
§ Menentukan type dan jumlah radiasi yang digunakan, pengaruh serta bahayanya
§ Memperpanjang waktu memulai radiasiterapi, perawat memperhatikan kondisi klien secara keseluruhan
§ Perhatikan pada dinding lead atau lead aprons serta melindungi area yang terkena radioterapi
§ Menutup area yang akan diberi terapi.
§ Pada saat material terapi radiasi tidak digunakan maka material tersebut harus disimpan ditempat yang aman
b. Jika perawat dan anggota keluarga ikut dalam prosedur radiasi maka mereka harus melindungi diri
c. pada saat klien sedang mendapat radiasi , semua perawat jaga dan fasilitator harus melindungi diri
d. catat berapa waktu yang dibutuhkan dan berapa material yang terpakai
e. menjaga akses dan mensupport klien serta orang –orang yang ikut serta dalam terapi radiasi
f. perhatikan prosedur kerja dan bersama pasien membuka segel iodine
1. Perawat memakai sarung tangan elastis ketika memberikan perawatan
2. Cuci tangan sebelum melakukan tindakan, tempat yang diisi air harus didesinfeksi
3. Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan memakai air yang mengalir
4. Simpan semua barang- barang pasien didalam tas
5. Jelaskan pada pasien dan keluarga perlunya perlindungan terhadap radiasi
( Smith,2000)
F. Respon akut terhadap Radiotherapi
Kulit : kehilangan lapisan epidermis, eritema, kering, deskuamasi dan hyperpigmentasi
Gastrointestinal : mukositis, proktitis, disphagia, ulcerasi, nausea, vomitus, diare, malnutrisi.
Kelaenjar saliva : Penurunan pembentukan saliva, membran mukosa kering, perubahan rasa, disfagia.
Ginjal : cistitis
Sumsum tulang : Mielosupresi, anemia, trombositopenia
Rambut : kehilangan rambut
Paru-paru : pnemonitis
Jantung : MCI/pericarditis
Brain/spinal cord : edema
Ovari/testis : amenorhoe, pengurangan produksi sperma
Hal-hal yang harus diperhatikan
Efek samping dapat terjadi dalam 6 bulan dirujuk sebagai efek samping akut dan yang terjadi selama 6 bulan disebut efek lanjut atau efek samping kronis. Efek samping akut yang terjadi dalam pembelahan sel kulit yang amat cepat, membrane mukosa, folikel rambut dan sum-sum tulang umumnya reversible, efek samping kronis dalam sel yang membelah secara lambat seperti sel –sel otot dan pembuluh darah yang biasanya permanent. Efek samping yang dialami pasien terbatas pada daerah yang terkena. Akan tetapi seseorang yang menerima terapi radiasi mungkin mengalami efek sistemik seperti : mual, anoreksia dan kelelahan. Gejala ini berhubungan dengan kerusakan dari sel kanker dan filtrasi sel ini dengan hasil yang melewati tubuh, secara umum kebanyakan apsien mentoleransi radioterapi dengan baik.
PESAWAT DEFIBLIATOR
PESAWAT DEFIBLIATOR
1.PENDAHULUAN
Pesawat defibrilator adalah suatu pesawat yang digunakan untuk membantu para medis dibagian perawatan jantung untuk mengatasi kelainan pada jantung (cardioarrytmia). Pada pasien yang mengalami kegagalan jantung seperti ini disebut fibrilasi ventikuler dan keadaan pasien akan bertambah parah dalam beberapa menit apabila keadaan ini tidak diperbaiki, unutk mengembalikan denyutan jantung agar dapat bekerja sebagaimana mestinya, maka digunakan alat yang disebut defibrilator.
Dengan memberikan ransangan arus listrik pada sel-sel ventrikuler jantung sehingga semua sel akan diharapkan melewati masa krisis secra bersamaan dan diharapkan jantung akan mulai berdenyut secara teratur.
2.BLOK DIAGRAM PESAWAT DEFIBRILATOR
Keterangan :
Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa suplay tegangan yang mencatu rangkaian dari batery charge yang discharge oleh rangkaian charge yang khusus dibuat untuk pesawat ini. Setelah itu terdapat saklar charge untuk mengisi kapasitor. Tombol charge ini sebenarnya merupakan penghubung suplay tegangan dari battery ke rangkaian oscilator yang menghasilakan pulsa sinusoidal pengganti signal ac yang mensuplay transformator. Untuk membangkitkan signal tegangan tinggi, setelah out put dari transformator tegangan tersebut dimasukkan kerangkaian voltage multiplier dengan system cascade. Kemudian out put tegangan tinggi ini diisikan kekapasitor. Besar dosis yang diinginkan dapat dilihat pada meter patunjuk. Selama besar muatan belum tercapai saklar charge dapat terus ditekan.
Sistem penembakan atau pembuangan muatan ke pasien dilakukan dengan menekan saklar pb yang mengaktifkan relay sehingga muatan akan tersalur melalui paddle elektroda.
Apabila pengisian telah normal penembakkan tidak jadi dilakukan maka muatan dari kapasitor dibuang melalui R, dengan menekan tombol discharge sampai meter menunjukkan Nol.
3.PENGOPERASIAN PESAWAT DEFIBRILATOR
a.Persiapan Awal
1)Hubungkan battery charger ke jala-jala listrik kemudian hidupkan,
2)Letakkan pesawat diatas charger,
3)Biarkan sampai lampu indivator dari charger defribllator menunjukkan bahwa battery pesawat defibrillator telah terisi penuh.
b.Kalibrasi
1)Setelah battery pesawat telah diisi muatan lakukan pengecekan dengan melakukan pengisian muatan capasitor pada muatan tertentu,
2)Tembakkan pesawat defibrilliator ke pesawat chargernya,
3)Apabila lampu indicator pembuangan menyala maka pesawat defibrillator masih dapat bekerja,
4)Untuk lebih mengetahui lebih presisi besar muatan defibrillator maka dapat menggunakan defianalyzer dengan penunjukkan meter.
c.Pengoperasian
1)Hidupkan pesawat defibrillator dengan menekan tombol on / off,
2)Tekan tombol charger untuk pengisian muatan defibrillator,
3)Perhatikan meter penunjuk, sesuaikan dengan jumlah muatan yang diinginkan,
4)Setelah itu, permukaan elektroda diberi gel untuk mengurangi hambatan dari tubuh pasien,
5)Letakkan elektroda rapat ketubuh pasien jangan ada jarak walaupun tipis antara elektroda dengan tubuh pasien, karena ini akan menyebabkan muatan tidak seratus persen sampai ketubuh pasien dan selesaikan tembakan.
4.PEMELIHARAAN PESAWAT DEFIBRILATOR
a. langkah –langkah pemeliharaan pesawat defibrillator
Membersihkan pesawat dari debu dan kotoran,
Disimpan ditempat yang kering,
Pada saat selesai digunakan isi kembali battery pada pesawat, agar battery pesawat tidak rusak,
Habis digunakan diharapkan paddle dalam keadaan bersih dari bekas gel yang telah digunakan,
Melakukan pengecekkan battery setiap setahun sekali, apakah masih layak digunakan atau tidak,
Lakukan pembersihan relay (contact relay) setiap enam bulan sekali.
5.KESIMPULAN
Kesimpulan
Defibrillator adalah yang digunakan oleh paramedis dibagian perawatan jantung untuk mengatasi kelaianan jantung (cardioarrhythymia),
Pada pengisian muatan capacitor tergantung dari besar tegangan yang engisi pada pengisian muatan capacitor selain juga tergantung pada waktupoengisian. Namun pada defibrillator karena tegangan yang dihasilkan konstan, jadi besar muatan tergantung pada waktu pengisian,
Untuk mengkalibrasi yang presisi sebaiknya digunakan defianalyzer yang berguna untuk mengetahui akan meter muatan defibrillator dengan penunjukkan meter.
1.PENDAHULUAN
Pesawat defibrilator adalah suatu pesawat yang digunakan untuk membantu para medis dibagian perawatan jantung untuk mengatasi kelainan pada jantung (cardioarrytmia). Pada pasien yang mengalami kegagalan jantung seperti ini disebut fibrilasi ventikuler dan keadaan pasien akan bertambah parah dalam beberapa menit apabila keadaan ini tidak diperbaiki, unutk mengembalikan denyutan jantung agar dapat bekerja sebagaimana mestinya, maka digunakan alat yang disebut defibrilator.
Dengan memberikan ransangan arus listrik pada sel-sel ventrikuler jantung sehingga semua sel akan diharapkan melewati masa krisis secra bersamaan dan diharapkan jantung akan mulai berdenyut secara teratur.
2.BLOK DIAGRAM PESAWAT DEFIBRILATOR
Keterangan :
Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa suplay tegangan yang mencatu rangkaian dari batery charge yang discharge oleh rangkaian charge yang khusus dibuat untuk pesawat ini. Setelah itu terdapat saklar charge untuk mengisi kapasitor. Tombol charge ini sebenarnya merupakan penghubung suplay tegangan dari battery ke rangkaian oscilator yang menghasilakan pulsa sinusoidal pengganti signal ac yang mensuplay transformator. Untuk membangkitkan signal tegangan tinggi, setelah out put dari transformator tegangan tersebut dimasukkan kerangkaian voltage multiplier dengan system cascade. Kemudian out put tegangan tinggi ini diisikan kekapasitor. Besar dosis yang diinginkan dapat dilihat pada meter patunjuk. Selama besar muatan belum tercapai saklar charge dapat terus ditekan.
Sistem penembakan atau pembuangan muatan ke pasien dilakukan dengan menekan saklar pb yang mengaktifkan relay sehingga muatan akan tersalur melalui paddle elektroda.
Apabila pengisian telah normal penembakkan tidak jadi dilakukan maka muatan dari kapasitor dibuang melalui R, dengan menekan tombol discharge sampai meter menunjukkan Nol.
3.PENGOPERASIAN PESAWAT DEFIBRILATOR
a.Persiapan Awal
1)Hubungkan battery charger ke jala-jala listrik kemudian hidupkan,
2)Letakkan pesawat diatas charger,
3)Biarkan sampai lampu indivator dari charger defribllator menunjukkan bahwa battery pesawat defibrillator telah terisi penuh.
b.Kalibrasi
1)Setelah battery pesawat telah diisi muatan lakukan pengecekan dengan melakukan pengisian muatan capasitor pada muatan tertentu,
2)Tembakkan pesawat defibrilliator ke pesawat chargernya,
3)Apabila lampu indicator pembuangan menyala maka pesawat defibrillator masih dapat bekerja,
4)Untuk lebih mengetahui lebih presisi besar muatan defibrillator maka dapat menggunakan defianalyzer dengan penunjukkan meter.
c.Pengoperasian
1)Hidupkan pesawat defibrillator dengan menekan tombol on / off,
2)Tekan tombol charger untuk pengisian muatan defibrillator,
3)Perhatikan meter penunjuk, sesuaikan dengan jumlah muatan yang diinginkan,
4)Setelah itu, permukaan elektroda diberi gel untuk mengurangi hambatan dari tubuh pasien,
5)Letakkan elektroda rapat ketubuh pasien jangan ada jarak walaupun tipis antara elektroda dengan tubuh pasien, karena ini akan menyebabkan muatan tidak seratus persen sampai ketubuh pasien dan selesaikan tembakan.
4.PEMELIHARAAN PESAWAT DEFIBRILATOR
a. langkah –langkah pemeliharaan pesawat defibrillator
Membersihkan pesawat dari debu dan kotoran,
Disimpan ditempat yang kering,
Pada saat selesai digunakan isi kembali battery pada pesawat, agar battery pesawat tidak rusak,
Habis digunakan diharapkan paddle dalam keadaan bersih dari bekas gel yang telah digunakan,
Melakukan pengecekkan battery setiap setahun sekali, apakah masih layak digunakan atau tidak,
Lakukan pembersihan relay (contact relay) setiap enam bulan sekali.
5.KESIMPULAN
Kesimpulan
Defibrillator adalah yang digunakan oleh paramedis dibagian perawatan jantung untuk mengatasi kelaianan jantung (cardioarrhythymia),
Pada pengisian muatan capacitor tergantung dari besar tegangan yang engisi pada pengisian muatan capacitor selain juga tergantung pada waktupoengisian. Namun pada defibrillator karena tegangan yang dihasilkan konstan, jadi besar muatan tergantung pada waktu pengisian,
Untuk mengkalibrasi yang presisi sebaiknya digunakan defianalyzer yang berguna untuk mengetahui akan meter muatan defibrillator dengan penunjukkan meter.
Langganan:
Postingan (Atom)