Kamis, 30 Juni 2011

Kegunaan Pemeriksaan UltraSonoGrafi (USG) Pada Kehamilan

Alhamdulillah buat temen sejawat radiografer setelah lama g memposting artikel tentang radiologi pada kesempatan ini saya akan meposting lagi ilmu tentang radiologi yang saya dapat dari www.melinda care.us yang berhubungan usg Dengan kehamilan untuk selengkapnya Baca Artikel Dibawah Terima kasih.....
Kegunaan Pemeriksaan UltraSonoGrafi (USG) Pada Kehamilan



Kapan sajakah waktu USG biasa dilakukan?

Pada umumnya USG pertama dilakukan pada kehamilan minggu ke 7 untuk memastikan
keadaan kehamilan. Dalam pemeriksaan USG tentunya akan menilai detak jantung janin,
mengukur panjang janin untuk menilai usia kehamilan.

Pemeriksaan USG kedua biasanya dilakukan pada kehamilan 18-22 minggu untuk menilai
kelainan congenital, kelainan bentuk, posisi plasenta, detak jantung janin, juga untuk menilai perkembangan janin. Pada pemeriksaan di minggu ini Anda mungkin sudah dapat mengetahui jenis kelamin bayi Anda.

Pada pemeriksaan USG ketiga biasanya dilakukan pada kehamilan minggu ke 34 untuk
mengevaluasi ukuran fetus dan menilai pertumbuhan fetus, pergerakan dan pernafasan, detak jantung bayi serta jumlah air ketuban di sekeliling bayi serta posisi bayi dan plasenta.

Pada dasarnya USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan, karena USG tidak
berbahaya bagi ibu dan bayi. Pemeriksaan USG yang terutama dilakukan bila terjadi masalah kehamilan, misalnya adanya detak jantung janin yang tidak teratur

Apa saja yang dapat diperiksa dengan USG?
mengetahui usia kehamilan
1. Menilai pertumbuhan dan perkembangan bayi dalam kandungan.
2. Ancaman keguguran.
3. Masalah plasenta.
4. Kehamilan kembar.
5. Mengukur jumlah cairan ketuban yang berlebihan atau terlalu sedikit.
6. Kelainan pada janin, seperti letak janin dalam rahim, kelainan jantung, down
syndrom
7. Mengetahui jenis kelamin bayi.


ULTRASONOGRAFI OBSTETRI ( KEBIDANAN )
Meskipun di Indonesia pemeriksaan ultrasonografi (USG) telah dikenal dan dilakukan
sejak tahun 1970-an, namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai
tata-cara pemakaiannya, termasuk juga dalam hal indikasi dari pemeriksaan
ultrasonografi di bidang obstetri.

Standard pemeriksaan USG pada kehamilan trimester I

Pemeriksaan ultrasonografi pada kehamilan trimester I dapat dilakukan dengan cara
transabdominal ( probe diletakkan diatas perut ibu ), transvaginal ( probe khusus yang

dimasukkan ke vagina ), atau keduanya. Jika dengan pemeriksaan transabdominal tidak
berhasil mendapatkan informasi diagnostik, maka jika mungkin pemeriksaan dilanjutkan
dengan cara transvaginal. Begitu pula, jika pemeriksaan transvaginal tidak dapat
menjangkau seluruh daerah yang diperlukan untuk diagnosis, maka pemeriksaan harusdilanjutkan denganm cara transabdominal.

1. Evaluasi uterus dan adneksa untuk melihat adanya kantung gestasi. Jika terlihat
kantung gestasi, maka lokasinya harus dicatat. Pencatatan juga dilakukan terhadap ada-tidaknya mudigah, dan CRL (crown-rump length). CRL merupakan indikator yang lebih
akurat dari diameter kantung gestasi untuk menentukan usia gestasi. Jika mudigah tidakterdeteksi, evaluasi adanya yolk sac di dalam kantung gestasi. Dalam keadaan demikian,penentuan usia gestasi didasarkan atas ukuran diameter rata-rata kantung gestasi, atau morfologi dan isi dari kantung gestasi.

Gambaran difinitif kantung gestasi didasarkan atas terlihatnya yolk sac dan mudigah. Jika struktur embrionik tersebut tidak terlihat, maka diagnosis definitif kantung gestasi harus dilakukan hati-hati. Pada kehamilan ektopik, kadang-kadang terlihat cairan yang terkumpul di dalam kavum uteri dan memberikan gambaran kantung gestasi palsu(pseudogestational sac). Pada akhir trimester I, diameter biparietal ( kepala )dan ukuran-ukuran janin lainnya dapat digunakan untuk menentukan usia gestasi.

2. Ada-tidaknya aktivitas jantung mudigah/janin harus dilaporkan.Diagnosis aktivitas jantung hanya bisa ditentukan dengan USG real-time. Dengan pemeriksaan transvaginal, denyut jantung harus bisa dilihat bila CRL sudah mencapai 5 mm atau lebih. Jika terlihat mudigah kurang dari 5 mm yang belum menunjukkan aktivitas jantung, harus dilakukan follow-up untuk mengevaluasi tanda kehidupan.

3. Jumlah janin harus dicatat.
Kehamilan multipel dilaporkan hanya atas dasar jumlah mudigah yang lebih dari satu.
Kadang-kadang pada awal masa kehamilan terlihat struktur menyerupai kantung yang
jumlahnya lebih dari satu dan secara keliru dianggap sebagai kehamilan multipel, padahal sebenarnya berasal dari fusi selaput amnion dan korion yang tidak sempurna
4. Evaluasi uterus, struktur adneksa, dan kavum Douglasi.
Pemeriksaan ini berguna untuk memperoleh temuan tambahan yang mempunyai arti klinis
penting. Jika terlihat suatu mioma uteri atau massa di adneksa, maka lokasi dan
ukurannya harus dicatat. Kavum Douglasi harus dievaluasi untuk melihat ada-tidaknya
cairan. Jika terlihat cairan di daerah kavum Douglasi, cari kemungkinan adanya cairan ditempat lain, seperti di daerah abdomen dan rongga subhepatik.

Kadang-kadang sulit membedakan kehamilan normal dari kehamilan abnormal dan
kehamilan ektopik ( diluar rahim). Pada keadaan ini pemeriksaan kadar hormon(misalnya
HCG) di dalam serum ibu serta hubungannya dengan gambaran ultrasonografi bisa
membantu diagnosis.

Standard pemeriksaan USG pada kehamilan trimester II dan III

1.Kehidupan janin, jumlah, presentasi, dan aktivitas janin harus dicatat. Adanya frekuensi dan irama jantung yang abnormal harus dilaporkan. Pada kehamilan multipel perlu dilaporkan informasi tambahan mengenai jumlah kantung gestasi, jumlah plasenta, ada-tidaknya sekat pemisah, genitalia janin (jika terlihat), perbandingan ukuran-ukuran janin,dan perbandingan volume cairan amnion pada masing-masing kantung amnion.

2. Prakiraan volume cairan amnion (normal, banyak, sedikit) harus dilaporkan.
Variasi fisiologik volume cairan amnion harus dipertimbangkan di dalam penilaian volume cairan amnion pada usia kehamilan tertentu.

3. Lokasi plasenta, gambaran, dan hubungannya dengan ostium uteri internum harus
dicatat. Tali pusat juga harus diperiksa. Lokasi plasenta pada kehamilan muda seringkali berbeda dengan lokasi pada saat persalinan. Kandung kemih yang terlampau penuh atau kontraksi segmen bawah uterus dapat memberikan gambaran yang salah dari plasenta previa.

Pemeriksaan transabdominal, transperineal, atau transvaginal dapat membantu dalam
mengidentifikasi ostium uteri internum dan hubungannya dengan letak plasenta.

4. Penentuan usia gestasi harus dilakukan pada saat pemeriksaan ultrasonografi pertama kali, dengan menggunakan kombinasi ukuran kepala seperti DBP atau lingkar kepala, dan ukuran ekstremitas seperti panjang femur. Pengukuran pada kehamilan trimester III tidak akurat untuk menetukan usia gestasi.

5. Perkiraan berat janin harus ditentukan pada akhir trimester II dan trimester III, dan memerlukan pengkuran lingkar abdomen ( perut ).

6. Evaluasi uterus (termasuk serviks) dan struktur adneksa harus dilakukan.
Pemeriksaan ini berguna untuk memperoleh temuan tambahan yang mempunyai arti klinis
penting. Jika terlihat suatu mioma uteri atau massa adneksa, catat lokasi dan ukurannya. Ovarium ibu seringkali tidak bisa ditemukan dalam pemeriksaan ultrasonografi pada trimester II dan III. Pemeriksaan cara transvaginal atau transperineal berguna untuk mengevaluasi serviks, bila pada cara pemeriksaan transabdominal letak kepala janin menghalangi pemeriksaan serviks.
penilaian anatomi janin seperti: ventrikel serebri, fossa posterior (termasuk hemisfer serebri dan sisterna magna), four-chamber view jantung (termasuk posisinya di dalam toraks), spina, lambung, ginjal, kandung kemih, insersi tali pusat janin dan keutuhan dinding depan abdomen. Jika posisi janin memungkinkan, lakukan juga pemeriksaan terhadap bagian-bagian janin lainnya. Dalam prakteknya tidak semua kelainan sistem organ tersebut di atas dapat dideteksi melalui pemeriksaan ultrasonografi.

Pemeriksaan tersebut di atas dianjurkan sebagai standar minimal untuk mempelajari
anatomi janin. Kadang-kadang beberapa bagian struktur janin tidak bisa dilihat, karena posisi janin, volume cairan amnion yang berkurang, dan habitus tubuh ibu akan
membatasi pemeriksaan ultrasonografi. Jika hal ini terjadi, maka struktur janin yang tidak bisa terlihat dengan baik harus dicantumkan di dalam laporan pemeriksaan ultrasonografi. Pemeriksaan yang lebih seksama harus dilakukan terhadap suatu organ yang diduga mempunyai kelainan.

Indikasi pemeriksaan USG Pada Kehamilan

Meskipun pemeriksaan ultrasonografi dipandang sebagai prosedur yang aman, namun
pemeriksaan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa didasari oleh indikasi medik yang jelas. Di Indonesia belum ada kesepakatan dalam menentukan indikasi pemeriksaan
ultrasonografi obstetri. Pada tahun 1983 – 1984 the National Institutes of Health di
Amerika Serikat, setelah mendapatkan asupan dari sejumlah ahli ultrasonografi yang
berpengalaman, membuat suatu daftar berbagai indikasi pemeriksaan ultrasonografi di
bidang obstetri dan ginekologi.

Indikasi pemeriksaan ultrasonografi di bidang obstetri ( kebidanan )adalah :
1 Prakiraan usia gestasi dengan pemeriksaan ultrasonografi untuk memastikan saat yang
tepat melakukan tindakan seksio sesarea elektif, induksi partus, atau terminasi kehamilan
elektif.
2. Evaluasi pertumbuhan janin pada pasien yang mengalami insufisiensi utero-plasenta
(seperti pada preeklampsia berat, hipertensi kronik, penyakit ginjal kronik, atau diabetes melitus berat) atau komplikasi kehamilan lainnya yang menyebabkan malnutrisi janin(pertumbuhan janin terhambat, makrosomia).
3. Kehamilan yang mengalami perdarahan per vaginam yang tidak diketahui sebabnya.
4. Penentuan presentasi janin, jika bagian terendah janin pada masa persalinan tidak dapatdipastikan.
5. Suspek kehamilan multipel.
6. Untuk membantu tindakan amniosentesis atau biopsi villi khorionik.
7. Terdapat perbedaan antara besar uterus dan usia kehamilan secara klinis.
8. Suspek kehamilan mola.
9. Adanya massa pelvik yang terdeteksi secara klinis.
10. Untuk membantu tindakan pengikatan serviks (cervical cerclage).
11. Suspek kehamilan ektopik.( diluar kandungan )
12. Untuk membantu prosedur khusus dalam kehamilan dan persalinan.
13. Memperlajari perkembangan folikel pada ovarium.
14. Curiga kematian janin.
15. Curiga kelainan uterus.
16. Untuk menetukan letak IUD.
17. Pemeriksaan profil biofisik janin (setelah kehamilan 28 minggu).
18. Mengawasi tindakan intrapartum (misalnya versi-ekstraksi janin kedua pada
gemellus, plasenta manual).
18. Curiga polihidramnion ( ketuban banyak) atau oligohidramnion ( ketuban sedikit)
19. Curiga solusio plasenta ( plasenta yang terlepas )
20. Untuk membantu tindakan versi luar pada janin sungsang.
22. Prakiraan berat janin dan/atau presentasi janin pada ketuban pecah atau persalinan prematur.
23. Jika terdapat kadar alfa-fetoprotein yang abnormal di dalam serum ibu.
24. Follow-up kelainan janin yang sudah diketahui sebelumnya.
25. Riwayat kelainan kongenital pada kehamilan sebelumnya.
26. Pemeriksaan serial pertumbuhan janin pada kehamilan multipel.
27. Prakiraan usia gestasi pada pasien yang terlambat melakukan pemeriksaan antenatal.

Demikian sekilas tentang pemeriksaan USG kebidanan pada ibu hamil, kelainan2 yang di
dapat akan terdeteksi dengan USG....Untuk penentuan jenis kelamin sebenarnya di dunia
medis bukan merupakan indikasi pemeriksaan USG, namun demikian biasanya saat usia
kehamilan 7 -8 bulan jenis kelamin akan terlihat. Akan tetapi karena posisi janin yangkadang ada yang menutupi kelaminnya sehingga tidak terlihat jelas sebaiknya tidputuskan jenis kelaminnya, karena akan menimbulkan kekecewaan pada ibu hamil

2 komentar:

  1. mw tanya,,,,
    ada tidak data insiden indikasi ultrasonografi dalam kehamilan di indonesia ????

    BalasHapus
  2. seatahu saya pemeriksaan USG tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi penderita dan pada janin.. karena usg mengunakan gelomabang frekuensi suara. hal ini berebeda dg pemeriksaan sinar x yang menggunakan gelombang electromagnetik.yang dapat merusak tubu dalam jangka waktu yang lama

    BalasHapus